SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, telah melakukan penghentian tuntutan secara keadilan restoratif atau Restorative Justice atas perkara pencurian satu unit HP pada Mal Pelayanan Publik(MPP) Kabupaten Sragen baru-baru ini.

Hal ini dikatakan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono kepada sejumlah wartawan, Senin (06/03/2023).

Upaya Restorative Justice perkara pencurian satu unit HP terhadap tersangka Sutarno warga Sidoharjo Sragen, dilakukan jajaran Reskrim Polres Sragen atas permohonan dari pihak korban Christin Mayangsari warga Kalijambe Sragen, yang kala itu, merasa kehilangan HP Merk OPPO A5 warna putih.

Korban Christin Mayangsari saat melakukan proses pengurusan surat-surat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen pada Selasa 28 Februari 2023 lalu, kehilangan HP miliknya, hingga diapun terpaksa melapor ke Mapolres Sragen.

Upaya Restorative Justice juga dimohonkan oleh keluarga korban Christin Mayangsari, yang merasa iba lantaran tersangka sakit-sakitan, ditambah kala itu tak berniat mencuri HP milik korban.

Dari pemeriksaan petugas, tersangka juga dinyatakan belum pernah melakukan tindak kejahatan, artinya, apa yang dilakukan tersangka bukanlah perbuatan mengulang, kasus inipun juga masih dalam tahap pemeriksaan, belum ada 7 hari sejak kejadian, dan kerugian yang diderita korban telah dikembalikan oleh keluarga tersangka kepada korban.

“Karena ada HP tergeletak didekatnya, maka tersangka lantas mengambil HP tersebut, kemudian di masukan saku. Disaat yang sama, tersangka yang sakit-sakitan, memang memiliki kebiasaan berganti baju saat berkeringat, dampak dari sakit yang dideritanya, sehingga dia pulang karena tidak nyaman. Jadi tidak ganti baju karena demi mengelabui petugas, “ ucap AKP Wikan Sri.

Upaya Restorative Justice ditempuh atas permohonan dari kedua belah pihak, baik keluarga korban, keluarga tersangka serta pihak lain yang berkaitan dengan tersangka serta korban.

“Penyelesaian ini juga dilakukan demi kebaikan kedua belah pihak, dikarenakan tersangka sudah tua dan sakit-sakitan. Diperkuat bahwa syarat untuk penyelesaian secara Restorative Justice terpenuhi karena perkara ini perkara pencurian ringan dengan kerugian tak lebih dari Rp 2, 5 juta, “ ujarnya.

Menurut Wikan, saat ini kasusnya sudah ditutup. Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai di hadapan penyidik Satreskrim Polres Sragen.

Hal ini membuktikan bahwa Polres Sragen telah menghentikan penuntutan perkara atas ajuan dari kedua belah pihak.

Berdasarkan keadilan restotative justice, sehingga dengan ini, kepolisian dapat membuktikan kepada masyarakat, bahwa hukum itu tidaklah tajam keatas dan tumpul ke bawah.

“Dengan adanya restotative justice, kami bersama bermusyawarah dalam penanganan perkara yang dihadiri oleh semua pihak, “ tandas AKP Wikan.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini