SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Polres Sragen memastikan dua orang tersangka yang melakukan tindakan meresahkan warga Jambanan – Batu Jamus bakal 1terancam pidana.

Sementara satu orang lain yang merekam video dan menyebarkan masih didalami.

Satreskrim Polres Sragen setelah mendapatkan video viral dengban cepat melakukan penyelidikan dan investigasi secara cermat dan mendalam.

Dalam kurun waktu tiga jam para pelaku sudah bisa ditangkap. Tersangka yakni Narim Yulianto(29) Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, dan Ariyo Wibowo(25) Warga Karangpelem, Kecamatan Kedawung.

Selain itu, ada salah informasi yang tertangkap bukan sosok yang diunggah di media sosial. Namun pelaku lainnya yang diketahui warga sekitar.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyampaikan, kurang dari tiga jam Resmob Polres mengungkap identitas pelaku video viral kemudian dilakukan penangkapan.

”Telah diamankan dua orang NY, dan RA, keduanya sudah dewasa. Dengan barang Bukti samurai, dan golok, 2 handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan sesuai apa yang terpampang di video,” terang Kapolres.

Karena menggunakan sajam, pihaknya mengenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan satu orang yang memvideo, pihaknya masih mendalami.

”Itu ada yang memvideo, mungkin pembelajaran kepada masyarakat kawan- kawannya untuk bisa mencegah apabila melihat tindak pidana yang dilakukan kawan-kawan dan melaporkan ke penegak hukum,” terangnya.

Soal perekam, Kapolres menegaskan masih melakukan cek dan mendalami konstruksi melawan hukumnya.

Manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan ia lakukan pemindanaan.

”Kami imbau, kepada masyarakat agar tetap tenang, rasa aman tertib dan potensi gangguan Kamtibmas akan ksami cegah,” jelasnya.

Kapolres menjelaskan, Forkopimda berkomitmen tidak akan ada ruang sekecil apapun terhadap bibit anarkisme premanisme di wilayah Sragen. Terkait motif, para pelaku mencari seseorang yang melecehkan kelompoknya.

”Motifnya pertama mencari eksistensi gagah,- gagahan membawa sajam dan divideokan dan diupload ke medsos. Kemudian yang bersangkutan dimana sebelumnya ada pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan dari perguruan tertentu. Kemudian mencari keberadaan pihak pihak yang melecehkan,” papar Kapolres.

Sementara itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan kepada para pemuda Sragen, agar eksistensi diri itu tidak perlu ditunjukkan dengan hal-hal yang berbahaya dan meresahkan.

”Kalian generasi muda punya banyak hal untuk bisa ditunjukkan, hal yang seperti itu kurang baik dan tidak dibenarkan,” ujarnya.

Bupati mengapresiasi Kapolres yang sudah bisa mengamankan anak-anak yang meresahkan dan disebarkan di media sosial.

”Kalian dengan begitu justru tidak mendapatkan simpati dari masyarakat, jangan ganggu masyarakat. Tunjukkan jika kalian sebagai masyarakat yang beradab,” terangnya( Soes )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini