PURWOKERTO(TERASMEDIA.ID)-Ratusan warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, mendapat remisi, Sabtu(22/04/2023.

Penyerahan Remisi Khusus secara simbolis dilakukan langsung oleh Sekretaris Ditjen PAS Kemenkumham RI, Heni Yuwono di Lapas Purwokerto, Pamijen, Sokaraja, Banyumas, hari Sabtu 22 April 2022.

Dalam kesempatan ini, Sesditjen PAS Heni Yuwono meminta kepada para WBP yang mendapatkan Remisi Khusus diharapkan untuk terus meningkatkan perbaikan diri sehingga bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Pemberian remisi adalah wujud nyata dan sikap negara kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,”kata Heni Yuwono.

Karena itu, Heni Yuwono meminta Remisi Khusus yang diberikan agar WBP bisa memotivasi untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga WBP segera bisa kembali ke masyarakat,” ucap Heni Yuwono.

Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto Bayu Irsahara menjelaskan ke 372 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus itu telah diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menhumkam nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

“Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana) serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas,” kata Bayu Irsahara pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Purwokerto itu.

Dia juga menyampaikan bahwa hingga 22 April 2022, jumlah WBP di Lapas Kelas II A Purwokerto berjumlah 598 orang dengan rincian narapidana 508 orang dan tahanan 90 orang.

Dari jumlah total 598 warga binaan tersebut, sebanyak 372 WBP mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H tahun 2023.

“Remisi Khusus yang diberikan yaitu antara 15 hari hingga dua bulan. 64 orang Remisi Khusus 15 hari, 241 orang Remisi Khusus 1 bulan, 51 orang Remisi Khusus 1 bulan 15 hari dan 16 orang Remisi Khusus 2 bulan,” ucap Kalapas Purwokerto itu.

Seusai menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Khusus, Sesditjen PAS Kemenkumham RI Heni Yuwono berkesempatan melihat secara langsung pelayanan besuk di Lapas Kelas II A Purwokerto dan berbincang-bincang dengan keluarga WBP.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas II A Purwokerto dihadiri oleh seluruh Kepala Lapas dan Rutan se eks Karesidenan Banyumas.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini