SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Belasan komplotan pencuri kayu berhasil kabur saat disergap anggota Polres Sragen di wilayah Hutan Perhutani Kecamatan Jenar, Rabu(29/03/2023).

Namun sopir truk dan dua bongkah kayu berhasil diamankan. Saat ini Polres Sragen masih mengejar seorang yang diduga bandar berinisial D yang diketahui seorang warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (29/03/2023) malam di kawasan hutan Dukuh Ngelo, Desa Jenar, Kecamatan Jenar.

Para pelaku menyasar kayu sonokeling yang dikelola Perum Perhutani BKPH Tangen. Aksi pencurian tersebut terendus dan dilakukan penggerebekan oleh anggota kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.

Belasan orang yang melakukan aksi pencurian tersebut berhasil kabur. Namun sopir truk atas nama Agus Setyawan(46) warga Dukuh Ngrampal, Kecamatan Sidolaju, beserta barang bukti berhasil diamankan polisi.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui otak pelaku pencurian yakni G, warga Ngawi yang statusnya masih DPO.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen Iptu Mualim membenarkan hal tersebut, karena pihaknya mendapat laporan dari petugas perhutani yakni terjadi pencurian kayu di wilayah Jenar.

Saat dilakukan penggerebegan oleh petugas, didapati sejumlah orang melakukan pengregajian kayu di wilayah hutan perhutani.

”Saat digerebek, 14 orang yang ada di lokasi kabur. Kami mengamankan Agus Setyawan selaku sopir truk sekaligus pemilik,”kata Iptu Mualim.

Kemudian barang bukti berupa dua potong kayu sonokeling sepanjang empat meter dengan diameter 38 cm dan 30 cm, empat gergaji dan sebuah parang serta satu KBM Truk dengan no mor polisi AD-1489-HN diamankan pula.

Dihadapan polisi, Agus Setyawan mengaku, rencananya kayu yang mereka curi akan dibawa ke wilayah Ngawi.

”Jadi yang memobilitasi aksi pencurian ini adalah D,” jelas Iptu Mualim mewakili Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono.

Agus Setyawan akan diancam pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 huruf B Perpu RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan hukuman paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini