PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten Purbalingga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hiburan yang belum memenuhi target.

Hal tersebut mengemuka dalam acara Laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (19/06/2023).

“Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan evaluasi dan perhitungan ulang serta memberikan solusi dan rencana aksi terkait capaian PAD dari sektor Pajak Hiburan yang realisasinya hanya 87,34% dan MBLB yang hanya tercapai 7,34% saja,” kata Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan yang juga Ketua Banggar DPRD Purbalingga.

Selain itu Banggar juga memberikan saran agar Pemerintah Daerah dapat segera menerapkan secara menyeluruh penarikan retribusi kebersihan/persampahan secara online yang bekerjasama dengan Bank Jateng di seluruh wilayah layanan kebersihan/persampahan sebagai tidak lanjut temuan dari BPK.

Dalam kesempatan tersebut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Purbalingga Sudono Bersama Ketua DPRD HR Bambang Irawan menandatangani kesepakatan bersama penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga TA 2022 dan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 – 2042.

Plh Bupati Purbalingga Sudono menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah bekerja dengan baik dalam menjalankan segala tahapan penyelesaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, sehingga Raperda kali ini dapat disepakati bersama.

“Selanjutnya persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi agar dua Raperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini