SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Misteri pembunuhan seorang perempuan tergeletak ditutup daun pisang di Kebun Pisang Kecamatan Kalijambe Kabupaten Sragen akhirnya terkuak.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, jajaran Satreskrim telah menangkap tersangka berinisial AAT alias J(23) warga Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditemani oleh tersangka lain berinisial RK (17) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Jateng.
Kedua tersangka berdomisili di Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali Jateng. Aksi pembunuhan tersebut berawal dari saat pelaku meminumkan obat-obatan kepada korban YSA (22) asal Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, dengan mencampurkannya ke dalam minuman es teh manis yang yang disediakan oleh tersangka.
“Kejadian ini berawal saat tersangka berniat memberikan obat agar gampang untuk menyetubuhi korban. Namun karena lemas, kemudian tersangka panik dan timbul niat untuk membunuh, “ kata Kapolres Sragen saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/06/2023).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban dengan tangan kanan, sementara tangan kiri membekap korban dari arah belakang korban, hingga akhirnya korban mati lemas.
“Korban dicekik dengan tangan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang tubuh korban. Apa yang dikatakan tersangka pada penyidik cocok dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh tim medis,“ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka AAT alias J ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Solo Sragen Grompol Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen.
“Saat penangkapan, sempat ada upaya perlawanan dari tersangka, oleh karena itu dengan pertimbangan dan dengan melihat situasi keadaan, kemudian dilakukan tindakan secara tegas dan terukur kepada tersangka,” terang Kapolres.
Saat dilakukan interogasi petugas, tersangka AAT alias J mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan dibantu oleh temannya berinisial RK.
Dari hasil penyelidikan atas perkara ini, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berplat nomor AD- 4963 AAD- milik korban, kemudian satu buah wadah bekas minuman es teh yang digunakan pelaku untuk melarutkan obat-obatan dan empat macam obat berbagai jenis.
Atas perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Humas Polres Sragen)