Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo saat konferensi pers.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)–Nasil siap menimpa Nicky Arvitasari warga Kecamatan Masaran Sragen. Pasalnya ia menjadi sasaran pencurian yang dilakukan pacarnya sendiri bernama Lanjar warga Jakarat Utara.

Saat motor yang dipinjamkan kepada temannya, raib di halaman parkiran Alfamart di Kecamatan Masaran Sragen.

Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo, mengatakan, awalnya korban ditelpon pacarnya untuk membelikan pulsa di Alfamart Karangmalang Masaran.

Namun korban kemudian meminta bantuan temannya untuk ke Alfamart dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AD-3685-UE miliknya.

“Saat teman korban masuk ke Alfamart untuk membeli pulsa, pelaku atau pacarnya ini, kemudian mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu yang sudah digandakan oleh pelaku sejak dua minggu yang lalu sebelum kejadian,“ kata AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama.

Selesai membeli pulsa, kemudian teman korban keluar dari Alfamart dan tidak lagi melihat sepeda motor yang ia bawa. Melihat sepeda motor yang dibawaknya raib, korban kemudian kembali ke kos dengan berjalan kaki.

Sesampai di kos, diapun kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang lain lagi, bahwa sepeda motro korban yang ia bawa telah hilang.

Keduanya lantas kembali datang ke Alfamart untuk memeriksa rekaman CCTV, yang ternyata sepeda motor tersebut telah diambil seseorang yang ia kenali, yakni pacar korban atau pacar teman kosnya.

Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, mereka bersama korban lantas datang ke Mapolsek Masaran untuk melapor. Atas perbuatannya, Lanjar kemudian berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Masaran.

Penangkapan tersangka dilakukan petugas setelah melalui drama penggerebegan, melibatkan kedua pihak yakni melibatkan pacar tersangka.

Petugas yang membawa HP korban, menghubungi tersangka untuk memancing. Melalui komunikasi WhatsApp, mereka kemudian akan melakukan pertemuan dilokasi yang telah disiapkan petugas.

“Saat tersangka datang menemui korban, para petugas lantas bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ujar AKP Joko Widodo.

Atas perbuatannya, melakukan pencurian berupa sepeda motor, tersangka terancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, serta menyita beberapa barangbukti milik tersangka yang digunakan untuk melancarkan aksinya.(Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini