CILACAP(TERASMEDIA.ID)– Puluhan warga Desa Klapagada Kecamatan Maos mendatangi kantor Kecamatan Maos untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan kecurangan penjaringan perangkat desa Kamis(06/07/2023).

Salah satu warga bernama Tri, yang akrab dipanggil Triwil mengatakan, pihaknya datang bersama sejumlah warga lain untuk meminta pihak kecamatan meninjau ulang proses penjaringan perangkat desa di Desa Klapagada, karena ada dugaan kecurangan dalam penjaringan perangkat desa.

Menurut Tri, warga menduga ada unsur jual beli jabatan dalam penjaringan perangkat desa tersebut.

“Warga meminta, agar camat menerima aspirasi yakni penolakan penjaringan perangkat desa ini,”kata Triwil.

Selain menyampaikan penolakan, warga juga menyerahkan surat yang berisi aspirasi warga yang diserahkan kepada camat.

Dalam kesempatan ini, camat Maos Trias Handayani mengungkapkan proses seleksi perangkat untuk mengisi kekosongan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Sebelum pelaksanaan juga sudah dilakukan sosialisasi dan dihadiri masyarakat.

“Pengisian kekosongan perangkat desa berpedoman pada perda. Kami tak ingin ada permainan – permainan, kami komitmen melakukan pengisian perangkat sesuai aturan,” kata Trias Handayani.

Menurut Trias, setiap mengadakan kegiatan pihaknya juga selalu membuat berita acara, termasuk melibatkan peserta untuk menandatangani berita acara tersebut.

Karena berita acara ini, sebagai pertanggungjawaban panitia, termasuk saat ujian praktek juga menggunakan komputer sekolah, sehari sebelumnya sudah dicek dan bersih.

“Proses yang dijalankan, sudah sesuai perda no 4 Tahun 2016 dan peraturan bupati tahun 2017,”ujar Trias.

Trias mengungkapkan, termasuk saat ujian tertulis juga sudah sesuai aturan. Dari awal, panitia pengawas menjaga agar tidak ada keteledoran.

Materi juga dibuat secara murni. Komputer yang digunakan sudah dicek, dan mengacak operator.

Sebagai tahapan untuk antisipasi hal- hal yang tidak diinginkan. Hingga saat pelaksanaan, nilai dari masing-masing peserta juga rata-rata tertinggi hanya 52.

“Kami berproses sesuai aturan, dan memaksimalkan pengawasan. Terkait adanya pesan berantai, kami masih meragukan. Yang menyebarkan juga tidak bertanggungjawab, dan penerima juga tidak jelas,”ucap Trias.

Untuk itu, Trias meminta jika ada permasalahan ada batas waktu. Sesuai perda pasal 15 ayat 1, laporan pelanggaran dilaporkan oleh warga atau calon. Laporan disampaikan lisan atau tertulis beserta uraian kejadian selambat-lambatnya satu hari atau 1x 24 jam.

Trias menyatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk melaksanakan sesuai aturan agar yang lolos adalah orang yang benar- benar kompeten.

Terkait adanya dugaan kecurangan yang beredar melalui pesan berantai, ia mengaku baru menerima dari masyarakat dan pihaknya akan melihat secara riil, siapa yg mengawali pesan berantai tersebut.

Sementara itu, terkait pelantikan perangkat yang terpilih, ia akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan akan melihat situasi yang memungkinkan.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini