DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Suhadi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Demak periode periode tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) kec. Mranggen dan Karangawen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Demak pada Selasa 25 Juli 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak Nomor : Print- 129/M.3.31/Fd.2/01/2023 tanggal 18 Januari 2023, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen dilakukan Suhadi sejak tahun 2018 sampai dengan 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak, jika kasus tersebut berawal dari tahun 2014 sejak tersangka masih aktif menjadi Anggota Legislatif dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSU) “Adil Sejahtera”.

” Koprasi yang didirikan atas namanya tersebut digunakan untuk bekerja sama dengan pasar Wonosekar sebagai pengelola pasar yang baru saja dibangun pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBN sebesar, Rp. 918.975.000 dari kementerian koperasi,” kata Samsul Sitinjak.

Menurut Samsul Sitinjak, tahun 2019 dibuatlah memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman kerjasama pengelolaan pasar Desa Wonosekar antara kepala Koperasi Adil Sejahtera dengan kepala Desa Wonosekar tanggal 9 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Suprayitno selaku kepala koperasi Adil Sejahtera dan Iman Safii selaku Kepala Desa Wonosekar dengan jangka waktu MoU yaitu selama satu tahun sehingga berakhir pada tanggal 9 Mei 2020.

” Nota kesepahaman tersebut mengatur beberapa ketentuan diantaranya pada pasal 6 mengenai bagi hasil menyatakan pihak pertama mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 30 persen selama satu tahun masa pengelolaan dan pihak kedua mendapatkan profit sharing atau bagi hasil sebesar 70 persen,” terang Samsul Sitinjak.

Bahwa adapun pasar desa Wonosekar memiliki los pasar sebanyak 64 los diantaranya sebanyak 25 di blok A, sebanyak 7 kios di blok B, sebanyak 5 kios di blok C sebanyak 14 kios di blok D.

Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar Desa Wonosekar sudah diatur dalam peraturan kepala Desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar Desa Wonosekar pada pasal 20 mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut : Kios Blok A nilai kontak sebesar Rp4.500.000,00/tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp7.500.000,00/tahun tetapi blok A semua disewa oleh pedangan lama.

Kios Blok B sebesar Rp3.500.000,00/tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp6.000.000,-/tahun.
Kios blok C sebesar Rp2.500.000,00/tahun untuk pedangan lama dan untuk pedangang baru sebesar Rp4.500.000,00/tahun.
Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp750.000,00/tahun untuk pedangan lama dan pedagang baru sebesar Rp1.500.000,00/tahun.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar Desa Wonosekar tahun 2019 – 2022, pendapatan yang dikelola KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000 dan nilai yang seharusnya diterima desa yaitu sebesar Rp280.700.000.

Kerugian negara yaitu sebesar Rp280.700.000 juta yang merupakan profit sharing 70 persen dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar yang dikelola oleh KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) X 70% = Rp280.700.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang eharuusnya diterima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD) namun uang tersebut digunakan secara peribadi oleh saksi.

“Itikad baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga ditetapkan menjadi tersangka ini,” tegas Samsul Sitinjak.

Selama menjadi tahanan Kejari Demak, tersangka Suhadi dititipkan ke Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan dan mantan anggota DPRD Demak dari Partai PKS tersebut disangkaan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini