Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen saat berada di warung Readystok yang ada di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Puluhan minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari lima persen disita petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen dari warung Readystok yang ada di Kampung Widoro, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Selasa(11/07/ 2023) malam.

Razia dadakan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti pada Selasa malam, 11 Juli 2023 pukul 22.00 WIB, dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Fungsi.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan pelaksanaan razia yang digelar oleh jajarannya, dan berhasil menyita puluhan minuman keras dengan kadar tinggi yang tak berizin ini.

Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pemilik warung bernama Widiastuti, dan memberikan ultimatum agar menutup aktivitasnya menjual minuman keras.

Sementara itu, AKP Rini Pangestuti mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilakukannya saat dirinya berpatroli kota. Melihat ada sebuah warung mencurigakan yang buka sampai larut malam, dirinya bersama tim patroli wilayah, lantas berhenti utnuk mengecek dan mendapati puluhan minuman keras yang terpajang di etalase warung.

Setelah dilakukan pengecekan secara detail, ternyata minuman tersebut berkadar alkohol tinggi, yang tidak selazimnya dijual secara sembarangan.

Saat dikonfirmasi petugas Kepolisian, salah satu karyawan warung mengatakan bahwa usaha ini belum lama dibuka oleh pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas, pemilik warung sanggup menutup usahanya tersebut.

Puluhan minuman keras berbagai merk yang disita diantaranya anggur merah sebanyak 19 botol, anggur gingseng empat botol, anggur putih delapan botol, fried ship 17 botol, dan maricas 22 botol.

“Barang- barang haram ini nantinya akan kami musnahkan dan pemilik warung kami bawa ke Mapolres Sragen untuk tindakan lebih lanjut,”ujar AKP Rini.

AKP Rini menegaskan, bahwa pihak Polres Sragen selanjutnya memerintahkan pemilik warung menutup usahanya. (Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini