Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam(Tengah) sedang paparan terkait kasus penusukan yang mengakibatkan korbannya tewas.(FOTO:TM/ Tim)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Wahyu Kurniawan(30) alias Bento warga Pidodo Kulon RT 03 RW 05 Kecamatan Patebon tak lebih dari tiga jam, berhasil dibekuk tim Reskrim dan Resmob Polres Kendal di wilayah Gringsing Batang.

Bento ini ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan penusukan menggunakan pisau lipat kepada korban Aris Ismanto(29), yang merupakan penjaga hiburan pasar malam di lapangan sepak bola Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring.

Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengatakan, Bento pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, bersama dengan temannya, datang ke tempat hiburan pasar malam di Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam, dengan maksud meminta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada penyelenggara pasar malam.

“Pada saat itu, penyelenggara tidak memberinya uang. Diduga tidak terima, pelaku kemudian mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam itu,”kata Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat(14/07/2023).

Karena pelaku membawa pisau, karyawan wahana pasar malam pada keluar, ada yang membawa besi dan membawa kayu mendekati pelaku dengan maksud menanyakan apa kemauan pelaku.

“Saat korban mendekati pelaku, pelaku merasa mau dikeroyok, sehingga pelaku takut dan langsung menusukan pisau lipat ke dada korban sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri,”ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dan respon cepat dari Polres Kendal khususnya jajaran Resmob, bahwa pada pukul 17.00 WIB, pelaku diketahui berada di rumah temannya Nasikin di Daerah Gringsing Batang, kemudian langsung dilakukan penangkapan di TKP dan setelah itu dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami cukup memberikan apresiasi atas keberhasilan kepada Reskrim dan Resmob, karena dengan waktu yang singkat dan bergerak cepat langsung menindaklanjuti untuk mencari pelaku, terlebih, sesaat setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur melarikan diri,”ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan, korban Aris Ismanto adalah warga Desa Danurejo Kecamatan Mertoyudan Magelang, ditusuk pelaku akhirnya meninggal dunia dalam perjalanana ke rumah sakit. Sedangkan pelaku Bento, adalah residivis yang pada tahun 2014 tersangkut perkara 351, dan tahun 2016 tersangkut perkara kasus 170.

“Pelaku bakal diancam dengan pasal 340, pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman seumur hidup/ mati atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengakui terus terang bahwa dirinya meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras.

Sedangkan pelaku membawa pisau lipat yang ditaruh di dalam dashboard motornya, sebetulnya hanya untuk berjaga- jaga saja. Namun karena waktu kejadian dirinya takut dikeroyok banyak orang, makanya ia menusukan pisau lipat di bagian dada korban sambil melarikan diri.

“Saya takut pak. Makanya saya lari sambil menusuk korban,”kata Bento.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini