Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Berkat kejelian dan ketelian tim penyelidik Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Sragen, tak lebih dari 15 jam, aksi penjual soto melakukan dugaan pembunuhan terhadap pemilik salon di Kedawung Sragen, berhasil terbongkar.

Hanya dengan mendeteksi jejak kaki di tembok belakang kios, akhirnya pelaku bernama Yunus Saputra Sri Anggara alias Yunus, warga asli Pontianak, yang merantau di Sragen dan tinggal serta berdagang di kios yang sama dengan korban, yakni Sary Ambarwati, wanita pemilik Sary Salon, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen.

Penyelidikan atas perkara pembunuhan ini diawali dari laporan penemuan mayat yang terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023, di salah satu kios Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung Sragen.


Berawal dari laporan kejadian itu, Polres Sragen kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu kios lainnya, yang letaknya berdampingan dengan kios korban.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, bahwa pelaku tega membunuh korbannya dipicu sakit hati. Karena sakit hati itulah, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan, dengan cara mencermati di dalam kios korban yang sedang sendirian karena suami korban tengah pergi ke luar.

“Pelaku merasa sakit hati lantaran mendapatkan laporan dari salah satu pelanggannya, bahwa berasal dari omongan korban, mengakibatkan dagangan soto miliknya menjadi tidak laku. Dari sakit hati, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan, saat suami korban tidak ada dirumah,“ kata AKBP Jamal Alam, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di Mapolres setempat, dengan didampingi Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono, Sabtu (12/08/2023).

Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban, dengan cara masuk ke kios melompati pagar pembatas kios, kemudian kembali lagi ke kios miliknya dengan cara yang sama, saat suami korban sedang tidak ada di kios.

“Setelah masuk ke kios korban, kemudian pelaku melakukan serangkaian kekerasan dengan cara mencekik, menghantam perut korban dan menginjak dada korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan sejumlah luka-luka serta lebam,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis serta Inafis Polres Sragen, dimana korban mengalami luka lecet pada bagian leher depan, leher bagian kiri terkelupas, serta terdapat luka-luka lebam pada bagian leher bagian depan, bahu kanan dan kiri, dada kanan, kuku jari kebiruan, serta hidung mengeluarkan darah.

Setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku sempat melucuti perhiasan korban, mengambil uang korban, serta memastikan korban telah meninggal dunia dengan cara menginjak sekali lagi ke perut korban.

Setelah itu, pelaku lantas kembali ke kiosnya melalui cara yang sama, yakni melompat tembok pembatas yang hanya sekitar 2 meter, dengan penutup terbuat dari MMT.

“Diduga, setelah melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku panik, dan berusaha kabur dari kios, hendak kembali ke kampung halamannya di Pontianak,”ucap Kapolres.

Hal itu dikuatkan saat petugas melakukan penyelidikan di dalam lokasi kios pelaku, kondisi kios pelaku terlihat berantakan dengan hewan-hewan tidak terurus.

“Saat petugas menyusuri jejak kaki mencurigakan yang mengarah ke kios pelaku, petugas kemudian menyelidiki kios tersebut. Kemudian melihat barang-barang berantakan, hewan-hewan ditinggalkan begitu saja dalam kondisi tidak terurus, nampak seperti tergesa-gesa meninggalkan kios, “ujar Kapolres.

Dari kecurigaan itu, tim Resmob kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil membekuk pelaku yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Semarang, dalam perjalanannya menuju Pontianak Kalimantan.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa korban Sary Ambarwati ditemukan suaminya Saputro Wisnu Janu Sulistio (28) warga Sambirejo, dalam kondisi sudah meninggal dunia tergeletak di lantai salon dengan sejumlah luka, sehingga atas kejadian itu, suami korban disaksikan orang tuanya melapor ke Mapolsek Kedawung.

Korban ditemukan oleh suami bersama orang tuanya disalon atau kios dimana korban dan suaminya tinggal, pada hari Jumat, 11 Agustus 2023.

Suami korban curiga karena saat mengetuk pintu kios tapi tidak dibukakan oleh korban, juga setelah berusaha menelpon korban, tapi tidak direspon. Sehingga suami korban kembali ke rumah orang tuanya, dan mengajak orang tuanya ke kios untuk mencari korban.

“Pintu kios dalam keadaan terkunci dari dalam, maka suami korban mendobrak pintu kios disaksikan orang tuanya, dan menemukan korban dalam kondisi tergeletak di lantai dalam dan sudah meninggal dunia. Mereka kemudian mengangkat korban keatas tempat tidur, dan melapor ke Mapolsek,“ terang Kapolres.

Dari laporan tersebut, Polres Sragen kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi kejadian, dan berhasil menangkap pelaku.

Saat ini pelaku dalam penahanan Polsek Kedawung Polres Sragen. Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hdup atau selama-lamanya 20 tahun. (Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini