KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Seorang sopir berinisial MA(48) tak berkutik setelah ditangkap Satnarkoba Polres Kendal di rumahnya di Dusun Kendaran RT 3/2 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kendal, Kamis (14/09/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

MA ditangkap tim Satnarkoba Polres Kendal karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah Weleri.

Di hadapan petugas, MA alias Rebin yang sehari- hari bekerja sebagai sopir ini mengaku, barang haram tersebut dipasok dari seseorang berinisial TH, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Edy Sukamto mengatakan, MA alias Rebin ini berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat karena sering mengedarkan narkoba di wilayah Weleri.

“Setelah menerima informasi, tim kami langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Dan benar, saat itu tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Setelah mengamankan MA, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu di dalam klip plastik dengan berat 3,91gr, lima paket sabu di dalam klip plastik dibungkus tisu dengan berat 2,47gr, satu paket sabu berat 0,26gr jadi berat keseluruhan 6,64gr.

“Dari hasil keterangan pelaku, barang narkoba tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial TH dan sabu tersebut kemudian dibuat paketan.TH kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Kendal,” kata AKP Edy Sukamto.

Menurut Edy Sukamto, pelaku ini terkenal sangat licin, tapi berkat informasi dari masyarakat dan kegigihan anggota Satres Narkoba Polres Kendal, akhirnya pelaku berserta barang buktinya berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Gung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini