BLORA(TERASMEDIA.ID)– Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora, M. Fatah mengklaim Pondok Pesantren (Ponpes) RQ di wilayah Banjarejo, Blora belum mengantongi izin.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan pengasuh Ponpes tersebut yang sampai melakukan perbuatan tercela.

“Belum berizin secara resmi. Maka secara yuridis, kelembagaan belum bisa disebut sebagai Ponpes. Karena di situ ada tempat berkegiatan para santri,” terang M. Fatah.

M. Fatah menyampaikan, mengingat pesantren tersebut secara hukum belum memiliki izin, sehingga pihaknya belum bisa melakukan pembekuan.

“Karena belum miliki izin operasional secara resmi, tentu kami belum bisa melakukan pembekuan. Yang penting substansinya layanan ngaji jangan sampai berhenti,” kata M. Fatah.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo, mengatakan, pemerintah daerah wajib berkoordinasi dengan Kemenag sebagai lembaga vertikal yang memiliki kewenangan izin, pengawasan dan pembinaan terhadap pesantren untuk dapat melakukan investigasi lebih lanjut.

Untuk kemudian menentukan rekomendasi/ punishment terhadap pesantren yang pengelolanya terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

“Untuk pelaku, saat terbukti harus ditindak dan dihukum sesuai tuntutan terberat,” kata Achlif Nugroho Widi Utomo.

Diberitakan sebelumnya, Warga Blora digegerkan adanya oknum pengasuh Ponpes yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santrinya.

Diperkirakan korbannya lebih dari satu santri dan saat ini kasusnya dalam penanganan aparat kepolisian.(SB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini