Sekretaris Jenderal Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro (kiri) bersama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia Irjen Syahardianto (kanan). (FOTO:TM/ BR)

BREBES(TERASMEDIA.ID)– Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri) Irjen Syahardianto memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Indonesia Police Monitoring agar berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi di Brebes.

Dugaan kasus perselingkuhan itu menjerat Bripka D (36), oknum anggota Polres Brebes. D diduga berselingkuh dengan UL (33), istri AJ (36), rekan seprofesi Bripka D. Hanya saja AJ bertugas di Polres Tegal Kota.

Sekretaris Jenderal Indonesia Police Monitoring Raya Sumantoro mengatakan, perintah itu disampaikan Irjen Syahardianto kepada dirinya saat bertemu di Jakarta.

Saat itu Indonesia Police Monitoring sengaja menemui Kadivpropam Polri untuk mengadukan tentang kasus dugaan perselingkuhan di Polres Brebes.

Ia menyampaikan kepada Irjen Syahardianto bila kasus dugaan perselingkuhan oknum Polres Brebes yang mulai ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tegal Kota sejak 14 Maret 2023 lalu tersebut, kabarnya hendak dihentikan.

Hal itu diduga akibat ulah Bripka D, yang disinyalir turut mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Proses hukum terkait penegakkan kode etik, diduga hendak dihentikan karena terlapor (Bripka D) melakukan berbagai upaya agar kasus dihentikan,” ujar Raya Sumantoro melalu keterangan pers yang diberikan, Selasa (19/09/2023).

Untuk itu dirinya mendesak supaya Irjen Syahardianto memberi perhatian khusus pada kasus tersebut agar proses penegakkan hukum terus berjalan.

Irjen Syahardianto kemudian mengarahkan kepada Raya Sumantoro menemui Kombes Aris Supriyono selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kabidpropam Polda Jateng).

Atas arahan itu, Bidpropam Polda Jateng langsung mengambil sejumlah langkah. Satu diantaranya dilakukan gelar perkara ulang untuk mengetahui fakta sebenarnya kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi di Polres Brebes.

Raya Sumantoro lalu menegaskan akan mengawal terus kasus dugaan perselingkuhan ini demi menjaga marwah Institusi Polri di mata masyarakat.

“Indonesia Police Monitoring, lembaga yang dibentuk untuk membantu Polri dalam rangka meraih kepercayaan publik merasa terpanggil untuk menjaga marwah Institusi ini. Apabila ada anggota Polri yang rusak, tetapi ada anggota Polri yang melindungi, maka anggota Polri yang melindungi ini lebih rusak dari yang rusak,” tegas Raya Sumantoro.

Awal mula kasus dugaan perselingkuhan ini terjadi pada bulan Desember tahun 2022. Saat itu, Bripka D mengajak UL check in di sebuah hotel di Kota Tegal.

Keduanya ngamar sejak pukul 21.00 WIB dan baru keluar kamar pada pukul 05.00 WIB keesokan hari.

Berdasar pengakuan UL, pertemuan dengan Bripka D hingga berujung check in di sebuah hotel sudah sering terjadi. Dirinya pun mengaku sering berbuat mesum dengan Bripka D.

Pengakuan itu juga telah disampaikan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tegal saat pemberkasan perkara. Pun ketika dimintai keterangan oleh Propam Polres Brebes.

“Saya sudah diperiksa di Pripam Polres Brebes dan Polresta Tegal pada 6 Desember 2022 lalu,” kata UL.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini