Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun sedang tanda tangan.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda “Persetujuan Bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” di ruang rapat paripurna setempat, Kamis(19/10/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, Wakil Ketua I Ahmat Suyuti, Wakil Ketua II Ainur Rachim dan Wakil Ketua III Maberur.

Hadir pada rapat paripurna ini, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, 34 orang anggota dari 45 anggota DPRD yang ada, sejumlah Kepala Organisasi Pemerintah Daerah(OPD) terkait, sejumlah Camat dan Ormas.

Muhammad Makmun mengatakan, sesuai peraturan yang ada, kehadiran para anggota DPRD berjumlah 34 orang ini kuorum dan telah terpenuhi.

Menurut Makmun, dengan telah dibahasnya bersama Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah antara Bupati Kendal dengan Panitia Khusus III DPRD Kendal, dan telah dilaksanakan rapat pembahasan dan kesimpulan Raperda Kabupaten Kendal, maka laporannya ada pada panitia Pansus III.

“Untuk itu, kami persilakan kepada ketua Pansus III untuk membacakan laporannya,”pinta Muhammad Makmun.

Ketua Ketua Pansus III Mahfud Sodik, mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian, pemerintah daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber asli pendapatan daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi beban kebutuhan masyarakat dalam proses pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah, dan juga mendorong kemudahan berusaha di daerah dengn kondisi iklim yang kondusif dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

“Peraturan daerah ini mempunyai batas waktu pengundangan tanggal 5 Januari tahun 2024 dan apabila terlambat maka, kita tidak bisa melakukan pemungutan pajak dan ritribusi di tahun 2024,”kata Mahfud Sodik.

Mahfud Sodik mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD Kabupatena Kendal yang telah memberi kepercayaan dan kesempatan kepada panitia khusus III untuk melakukan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tersebut di atas.

“Juga kami sampaikan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada saudara-saudara anggota panitia kecil DPRD Kabupaten Kendal,”ujar Mahfud Sodik.

Mahfud Sodik menyampaikan, panitia khusus III telah menyelesaikan pembahasan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan kecermatan secara bersama.

Selain itu, Pansus III telah memberikan masukan penyempurnaan kepada sesama OPD agar segera menindaklanjuti seluruh saran, masukkan dan pertimbangan rancangan peraturan daerah tersebut yang belum dimintakan evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan kementerian terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kesimpulannya, berdasarkan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut di atas, maka pada prinsipnya Pansus III DPRD Kabupaten Kendal terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dapat menerima dan mengikuti,”ungkap Mahfud Sodik .

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang pajak daerah dan retribusi darah yang telah diajukan sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini tanggal 19 Oktober 2023.

“Persetujuan bersama ini dilaksanakan oleh Pansus III DPRD Kendal bersama unsur eksekutif terkait, yang mempunyai kesamaan pandangan dan semangat untuk menjadikan pembahasan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sebagai prioritas untuk segera diselesaikan,”kata Windu Suko Basuki.

Menurut Basuki, persamaan pandangan dan semangat ini didasarkan pada peran strategis pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan pasal 286 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 286 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya, bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan liar yang tentu telah diatur dalam undang-undang.

“Diharapkan kerja sama antara pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini akan menjadi lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,”harapnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini