Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah sedang menyematkan PIN di pundak anggota polisi.(Foto:TM/ VID)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Polres Demak menggelar Operasi Keselamatan Candi 2024 selama 14 hari mulai tanggal 4 hingga 17 Maret. Operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Bupati Demak dr. Eistianah di Lapangan Mapolres Demak, Sabtu (02/03/2024).

Apel tersebut dihadiri oleh Forkopimda Demak serta diikuti puluhan anggota TNI, Polri, Dishub, Mahasiswa, pelajar, komunitas otomotif dan komunitas ojek online.

Dalam sambutannya, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah mengatakan, Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalulintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Hal ini merupakan permasalahan yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh fungsi lalu lintas sendiri melainkan perlunya sinergitas semua stakeholder,” kata Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah.

Eisti’anah menyampaikan, dalam rangka mewujudkan cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2024 sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

“Operasi Keselamatan Candi 2024 mengedepankan giat preemtif, preventif disertai penegakan hukum dengan humanis dan edukatif,” ujarnya.

Kapolres Demak, AKBP Muhammad Purbaya menyampaikan, Polri telah menyiapkan langkah – langkah antisipasi secara taktis, teknis, dan strategis agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalulintas.

“Dengan harapan kerjasama TNI, Polri, Pemerintah dan masyarakat sudah terjalin baik, tentunya mampu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir,” kata Kapolres Demak.

Dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile.

“Kita terapkan Tilang melalui ETLE statis, mobile dan tangkap tangan,” jelas Kapolres Demak.

Sasaran Operasi Keselamatan, lanjut Kapolres Demak, meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

“Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” terangnya.

Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

“Tujuan operasi ini adalah untuk keselamatan bersama dalam berkendara. Mari kita wujudkan Kamseltibcarlantas dengan taat terhadap peraturan hukum berlalulintas untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Demak,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini