SOLO(TERASMEDIA.ID)– Delapan Caleg terpilih asal partai PDIP, dipaksa mengundurkan diri oleh partai. Hal tersebut mengemuka dari pengakuan para Caleg PDIP, saat berbuka puasa bersama di Solo, Kamis (28/03/2024).
Menurut Kuasa Hukum, Sri Sumanta, ke 8 Caleg tersebut berasal dari Klaten, Sukoharjo, dan Karanganyar. Mereka adalah Sugeng Widodo, Hartanti, Umi Wijayanti, dan Ratna Dewanti (4 orang dari Klaten), Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto (2 orang dari Sukoharjo), serta Suprapto dan Suyanto (2 orang dari Karanganyar).
Secara langsung, mereka memang tidak dipaksa mengundurkan diri. Namun fakta di lapangan, surat pengunduran diri ke 8 Caleg ini sudah diterima oleh KPU di wilayahnya masing-masing, beberapa hari yang lalu.
Sri Sumanta menegaskan, bahwa kliennya ini tidak pernah mengundurkan diri, sampai detik ini. Dirinya menjelaskan kronologisnya, mengapa surat pengunduran diri itu bisa sampai ke tangan KPU.
Sebelum Pemilu, para Caleg ini disuruh tanda tangan di atas kertas, yang isinya kesediaan mengundurkan diri. Namun, dalam kertas tersebut, tidak tercantum kapan surat pernyataan itu dibuat, karena tidak disertai tanggal, bulan, dan tahun.
“Surat tersebut menurut kami tidak sah, tidak kuat sesuai hukum yang berlaku. Maka kami berharap, agar KPU tetap konsisten dengan Peraturan KPU dan perundangan yang ada yaitu menetapkan Caleg terpilih dengan sistem proporsional terbuka,” harap Sri Sumanta.
Sri Sumanta berharap, agar partai PDIP yang notabene partainya wong cilik, bersedia melindungi hak-hak kliennya ini.
Mereka berharap tetap dilantik dengan berpedoman karena suaranya memenuhi syarat.
Menurut Caleg terpilih Ngadiyanto, surat diserahkan ke KPU Sukoharjo oleh pengurus DPC PDIP Sukoharjo. Pengakuan yang sama juga datang dari Caleg terpilih lainnya.
Caleg incumbent terpilih dari Karanganyar, Suprapto, dirinya sampai mengirim surat ke KPU Karanganyar, yang menyatakan tidak pernah mengundurkan diri.
“Saya sebetulnya tidak masuk dalam sistem Komandante, namun tetap saja, nama saya mau digeser oleh Caleg lain yang perolehan suaranya jauh di bawah saya,” kata Suprapto, kecewa.
Suprapto juga mengaku, sebelum periode ini, dirinya juga pernah disuruh membuat surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Namun surat tersebut tidak pernah dipakai. Baru pada periode ini, tahun 2024 ini, surat tersebut menjadi masalah bagi dirinya.
Pengakuan Sugeng Widodo, Caleg terpilih dari Klaten, dirinya tidak mempunyai pikiran sedikit pun untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg ini.
“Sejak awal kami berniat ikut Pileg ini dengan biaya dan tenaga yang tidak sedikit, dengan perjuangan yang berat. Alhamdulillah, suara kami memenuhi syarat untuk ditetapkan. Belum dilantik, kok saya mengundurkan diri, tidak masuk akal kan? Kami sangat kecewa dengan kejadian seperti ini,” ujar Sugeng. (Hasna)