SW sedang menjalani sidang Tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Sragen.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Terbukti mengedarkan minuman keras (Miras) beralkohol warga Dukuh Brakbunder Kecamatan Tangen Sragen menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diajukan oleh Satuan Samapta Polres Sragen.

Sidang Tipiring ini dilakukan, karena tersangka berinisial SW(60), saat disambangi tim gabungan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 Polres Sragen, yang diselenggarakan Satuan Samapta Polres Sragen, terbukti kedapatan memiliki minuman keras jenis ciu untuk diperjualbelikan.

Razia yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Tangen ini, tak luput dari partisipasi masyrakat yang memberikan informasi kepada Polres Sragen tentang adanya peredaran minuman keras khususnya di bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasat Samapta, Iptu Supriyanto menjelaskan, razia operasi Kepolisian dengan sandi Pekat Candi 2024 ini digelar Satuan Samapta Polres Sragen pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu.

Saat dilakukan razia, tersangka terbukti menjual minuman keras tanpa mengantongi izin dari Pemkab Sragen yang berlaku, sehingga atas temuan tersebut, tim razia pekat langsung menggiring tersangka ke Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menyita miras sebagai barang bukti.

Atas perbuatan tersangka, yang kedapatan memiliki minuman keras jenis ciu sebanyak 20 botol, dengan total 15.6 liter untuk dijualbelikan, tersangka harus menjalani sidang Tipiring di ruang Pengadilan Negeri Sragen.

“Tersangka melanggar Peraturan Daerah(Perda) No 3 tahun 2018 Kabupaten Sragen. Dan sidang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 Maret 2024, dengan putusan hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 juta, serta kurungan selama 1 bulan, “ ungkap Iptu Supriyanto.

Iptu Supriyanto menyampaikan, masyarakat harus tahu bahwa mengedarkan minuman keras dapat dipidana atau diajukan kasusnya dalam perkara Tipiring sebagaimana butir-butir pasal berikut ini.

Pasal 5, (1) Minuman beralkohol terdiri dari produksi dalam negeri atau asal impor. (2) Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut : a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar sampai dengan 5 persen.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) dengan kadar lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

(3) Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Pasal 6 : 1. Setiap Perusahaan yang bertindak sebagai Penjual Langsung yang memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol golongan A. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini