SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Mengaku sebagai dukun pengganda uang milliaran rupiah, serta membawa kabur uang ratusan juta rupiah dari korban bernama M Hatta, warga asal Kalimantan, tiga orang pria asal Grobogan ditangkap tim Resmob Satuan Reserse(Satserse) Kriminal Polres Sragen.

Kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 18 Maret 2024 lalu di area Sendang Ontro Wulan obyek wisata Gunung Kemukus Dukuh Kedunguter, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, dan dilaporkan ke Mapolres Sragen pada 19 Maret 2024 oleh korban.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan adanya penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan korban asal Kalimantan di lokasi obyek wisata religi Gunung Kemukus Sumberlawang Sragen.

Berawal dari laporan korban ke Mapolres Sragen, Unit Resmob Tim Macan Putih Sat Reskrim berhasil menangkap tiga orang pelaku asal luar Sragen itu.

Ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Sragen diantaranya Karmanto alias Mbah Bongol alias Abah Nur(63), Agus Purwanto alias Amin(43), dan Sunarto alias Petruk(47), ketiganya warga Grobogan.

Kejadian itu sendiri berawal dari perkenalan antara korban dan tersangka satu bulan yang lalu. Dari perkenalan itu, korban sempat bercerita bahwa usaha yang dijalankannya gulung tikar alias bangkrut.

“Dari cerita korban, kemudian pelaku mulai berinisiatif dan mengaku bisa menggandakan uang dengan berbagai syarat yang harus dijalani oleh korban, mulai dari menyediakan uang kontan sebesar Rp 257 juta. Uang tersebut, oleh tersangka akan dilipat gandakan menjadi sebesar Rp 9 milliar, melalui ritual di Gunung Kemukus, “ ungkap AKP Wikan, Kamis(21/03/2024).

Setelah korban tergoda dengan bujuk rayu pelaku, kemudian pelaku meminta korban agar membawa uang tersebut ke obyek wisata Gunung Kemukus.
Dan sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di area sendang Ontro Wulan dan di tempat tersebut pelaku meminta tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 257 juta.
“Setelah tas berisi uang diserahkan kepada pelaku, korban disuruh untuk mandi di sendang Ontro Wulan. Ketika korban sedang mandi, pelaku langsung pergi dengan membawa sejumlah uang tersebut diatas, “ ujar AKP Wikan.

Setelah merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Sumberlawang, sehari setelah kejadian. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polsek Sumberlawang dan tim macan Putih Polres Sragen, sehingga berhasil menangkap tiga orang tersangka.
Dari penangkapan para tersangka diamankan pula barangbukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 228.700.000, dalam bentuk pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan.
Kendaraan Toyota Calya bernomor polisi K- 1975- NU, warna abu-abu metalik yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya, tiga buah tas, dua unit handphone, 40 buku LKS, kardus robekan yang digunakan pelaku untuk memalsukan hasil penggandaan uang, serta baju ritual pelaku berupa baju koko, surban serta kopiah.
“Pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 372, 378 KUHP,”pungkas AKP Wikan.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini