PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)-Polsek Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga melaksanakan patroli gabungan TNI-Polri untuk mengantisipasi terjadinya balap liar di jalan penghubung Desa Pekiringan – Bantarbenda, Kamis (21/03/2024) sore.

Dari patroli ini, petugas tidak menemukan adanya balap liar di lokasi tersebut. Namun petugas berhasil mengamankan dua sepeda motor karena melanggar aturan lalu lintas.
“Hasil patroli gabungan TNI-Polri di Karangmoncol tidak menemukan adanya balap liar. Namun ada dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin.

Disampaikan bahwa dua sepeda motor yang diamankan jenis Yamaha RX Special dan RX King. Keduanya ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, tidak memasang plat nomor dan spion.


“Sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Polsek Karangmoncol. Tidak kami tilang namun dilakukan langkah pembinaan,” jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, setelah diamankan pemilik sepeda motor bisa mengambilnya kembali. Namun dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. Selain itu, tidak membawa surat-surat kendaraan.

“Kegiatan patroli sinergitas TNI-Polri mencegah balap liar akan terus dilakukan di Karangmoncol. Dengan harapan di lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk ajang balap liar. Karena selain melanggar aturan juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” pungkasnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini