Kapolres Sukoharjo, Sigit, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres.(Foto:TM/ Hasna)

SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Polres Sukoharjo berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap sopir bus Batik Solo Trans (BST) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani No.200, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tepatnya di depan Halte BST Rumah Sakit UNS, pada 4 April 2024 lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa pelaku adalah AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul. AR nekat melakukan penusukan kepada sopir bus BST dikarenakan merasa kesal telah dipepet bus BST saat melintas di Jalan Ahmad Yani No.200, Kartasura.

“Jadi pelaku ini merasa kesal karena telah dipepet oleh bus BST. Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan bus BST tersebut,” kata Kapolres Sukoharjo, Sigit, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres, Senin (22/04/2024).

Setelah berhasil menghentikan bus BST itu, pelaku kemudian memaksa masuk ke dalam bus dan terjadi percecokan antara pelaku dan korban. Pelaku yang saat itu membawa pisau lipat kecil kemudian menusuk sopir bus BST dibagian bahu sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan, pelaku kemudian keluar dari bus dan melarikan diri.

Mendapati laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo,” terang Kapolres, Sukoharjo AKBP Sigit.

Kapolres menambahkan, bahwa sebelum diamankan, AR sempat kabur dan menghilangkan bukti-bukti dengan merubah cat sepeda motor miliknya, serta membakar jaket yang ia kenakan, dan mengubur pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga merupakan residvis curanmor dan penipuan.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini