SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 194 juta, perangkat desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka adalah SW, menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Krajan. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor: Print-660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Menurut keterangan Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, setelah dilakukan penetapan tersangka, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan Rutan selama 20 hari, sejak 2 Mei 2024.
“Tersangka kami titipkan di Rutan Kelas 1A Surakarta, mulai 2 Mei sampai 21 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Sukoharjo Nomor: Print-661/M.3.34/Fd.2/05/2024,” jelas Kajari kepada sejumlah wartawan, Kamis (02/05/2024).
Tersangka melakukan perbuatan korupsinya, dalam kurun waktu satu tahun yaitu antara bulan Januari 2022 sampai Desember 2022.
Sebagai bendahara desa, tersangka melakukan penyalahgunaan saldo Tunai Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 24.215.738, penyalahgunaan saldo bank Silpa Tahun 2021 sebesar Rp 32.989.020, penyalahguna pendapatan dari Dana Transfer Tahun 2022 sebesar Rp 84.349.249, penyalahguna pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar Rp 23.600.000, dan penyalahguna pendapatan dari PAD Lelang Pengelolaan Tanah Kas Desa Tahun 2022 sebesar 28.980.182. Sehingga total Rp 194.134.189.
Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara mengambil dana di rekening kas desa, tanpa sepengetahuan Kades dan tanda tangan Kades dipalsukan.
”Uangnya digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kajari.
Perbuatan tersangka ini telah melanggar aturan dalam Permendagri No.113 Tahun 2014. Tersangka juga dijerat dengan UU tindak pidana korupsi Tipikor. (Hasna)