KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya antara Para Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor BPN Kendal, di Ruang Abdi Praja, Senin(3/6/2024).
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, Kepala Badan Pertanahan Nasional Agung Taufik Hidayat, Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat(OPD), para Camat, dan kepala desa yang ada di Kabupaten Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penandatanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang dilakukan bersama dengan BPN Kendal dan para kepala desa yang ada di Kabupaten Kendal beberapa bulan lalu.
Erny Veronica Maramba menyampaikan, ada sekitar 2700 aset desa yang belum tersertifikasi. Dan penandatanganan ini selain untuk sertifikat dan pengintegrasian data, sehingga nantinya setelah mendapatakan sertifikat pemerintah desa bisa lebih meningkatkan aset desa yang masuk dalam APBDes masing- masing.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang asset tidak bergerak yang tidak bisa diperjual belikan dan hanya bisa untuk tukar menukar untuk aset desa, sehingga pihak Kejaksaan hadir mendampingi dan pemerintah desa harus transparan terkait dengan hal ini,”kata Erny Veronica Maramba.
Erny menyampaikan, saat ini baru ada 48 desa yang sudah melakukan MoU dan masih terus diinventarisasi dan masih ada sekitar 2700 lebih aset desa yang belum tersertifikasi.
“Saya yakin melalui kolaborasi ini tentunya desa- desa lainnya akan datang untuk menyelesaikan aset di desanya masing- masing,”ujarnya.
Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat mengatakan, bahwa kerja sama ini bertujuan untuk penatausahaan aset tidak bergerak berupa tanah dan penanganan masalah yang berkaitan dengan tanah.
“Masih banyak aset tanah tidur belum dimanfaatkan pengelolaannya dengan maksimal, sehingga diharapakan melalui kerja sama ini nantinya bisa dimaksimalkan untuk membawa manfaat yang lebih baik,”kata Agung Taufik Hidayat.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dengan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai upaya bersama mengoptimalkan pengelolaan aset tidak bergerak milik desa.
Bupati juga menyampaikan, kerja sama ini sangat penting untuk memaksimalkan aset desa yang tidak bergerak seperti tanah guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati meminta kepada para Kades untuk menindaklanjuti MoU yang sudah dilaksanakan, sehingga bisa memaksimalkan aset desa dengan menguasai aset secara administrasi dan fisiknya.
“Aset ini merupakan instrument penting dan pondasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal,”terang Bupati.(Likwi)