BANYUMAS(TERASMEDIA.ID)-Polresta Banyumas menggelar perkara dugaan judi online di Aula Rekonfu, Selasa (25/6/2024).
Hadir pada gelar perkara judi online ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan didampingi Kapolresta Banyumas Kombes Pol Eddy Suranta Sitepu dan jajaran.
Kapolda Jateng menyampaikan bahwa, pihaknya tidak main main dan serius dalam melakukan pemberantasan perjudian yang salah satunya dilakukan secara online.
“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judi sama pinjol ilegal ini adik-kakak, atau saudara kandung. Ini dua-duanya harus disikat, pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa
separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,”kata Kapolda Jateng.
Disebutkan para pelaku yang kini ditetapkan berjumlah 11 orang dalam menjalankan judi online menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain game dengan membuat id secara masif dan
memainkannya untuk menghasikan chip.
Dalam hal penjualannya para pelaku mempromosikannya melalui media sosial facebook dan rata rata pembelinya adalah masyarakat di dalam kota Purwokerto.
Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas
undang- undang pasal 45 nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti yang disita adalah 502 set komputer, 90 buah PC 11 unit HP, 3 Set DVR CCTV, 134 buah Flasdisk, 4 buah buku Tabungan, 62 buah modem, dan
8 Buah Switch Hub.
Barang bukti tersebut dijajar dan diperlihatkan saat Kapolda Jateng memberikan keterangan pers.
Kapolda Jateng menambahkan bahwa pemberantasan judi baik online maupun offline selaras dengan kebijakan presiden Jokowi untuk tidak melakukan praktek judi.
Bahkan Polri memberikan warning untuk anggota Polri yang judi akan dicopot.
“Selaras dengan imbauan Pak Presiden agar tidak judi, dan Polri juga kasih warning bagi jajarannya. Bahkan kalau di Jateng ada, akan saya copot jika ada anggota yang ketahuan melakukan praktek perjudian,”tegasnya.
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Infomatika telah memblokir akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online yakni antara tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kemudian sebanyak 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online juga diblokir 5 Oktober-22 Mei 2024 Melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online.
Sisipan judi online pada situs pendidikan juga dilakukan take down 18.877 dan 22.714 sisipan halaman judi pada situ pemerintahan sejak tahun hingga 22 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menggerebek tiga lokasi yang diduga sebagai tempat judi online. Saat itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Hasibuan yang memimpin penggerebekan.
Ada tiga lokasi yang jadi pusat judi online ini adalah di Jalan Gelora Indah, dua tepatnya di depan GOR Satria Purwokerto, di Jalan Sugiyono Purwokerto, dan di Jalan Kamandaka Kelurahan Bobosan Purwokerto Utara, serta di Jalan Gelora Indah.( BR)