SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus AZ, pelaku dugaan pencurian minimarket di beberapa lokasi. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Sukoharjo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, AKBP Sigit, mengatakan pelaku AZ melakukan pembobolan minimarket di Jalan Raya Wonogiri-Sukoharjo, tepatnya di Desa Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, pada 16 Juni 2024 malam.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, pelkau sendirian dengan cara memanjat tembok dan masuk toko melalui atap.

Pelaku menggasak ratusan slop rokok, beberapa botol minuman, dan sebuah handphone.

Barang curian tersebut pelaku jual secara eceran. Pelaku mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 11 juta. Uang tersebut telah habis gunakan untuk judi online.

“Barang yang saya curi rokok, minuman, dan handphone. Uangnya saya gunakan untuk judi online,” kata AZ.

Tertangkapnya AZ ini, berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo.

Lalu pada tanggal 4 Juli, Satreskrim Polres Sukoharjo bekerja sama dengan Satreskrim Boyolali, berhasil meringkus tersangka di rumahnya Desa Wonoboyo, Cepogo, tanpa perlawanan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sarana yang digunakan tersangka saat beraksi. Ada tas ransel, tang, cuter, sepeda motor, jaket, kacamata, handphone, dan lain-lain.

Selain beraksi di Sukoharjo, pelaku AZ juga pernah membobol minimarket di Salatiga dua kali dan di Gunungkidul satu kali.

“Ini aksi keempat kalinya di Sukoharjo, barang bukti sudah dijual. Sebelumnya AZ ini pernah melakukan pencurian dengan sasaran yang sama, di Salatiga dua kali dan di Gunungkidul satu kali,” jelas AKBP Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, AZ bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini