SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Seorang remaja asal Ngrampal, berinisial BFD alias Mandor(21), berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sragen, lantaran terbukti edarkan obat berbahaya.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dari informasi yang diberikan oleh warga kepada satuan narkoba.

“Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen Tengah, ” kata AKP Luqman, Jumat (23/8/2024).

Dari penangkapan ini berhasil diamankan seorang remaja asal Ngrampal, berikut barangbukti berupa obat-obatan berbahaya.

Diuraikan AKP Luqman, BFD ini ditangkap di rumah seorang warga di Kampung Ngledok, Sragen Tengah, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat terlarang, termasuk 20 butir obat jenis Dolgesik, 10 butir obat Merlopam, dan 8 butir obat Riklona.

BFD kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKP Lukman menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku ini, dilakukan oleh anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen.

Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen, Satuan Narkoba lantas bergerak cepat, melakukan penyelidikan.

” Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyadi, langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai, ” ungkap AKP Luqman.

Setelah mengidentifikasi target, pada pukul 14.00 WIB, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap BFD alias Mandor, yang saat itu berada di dalam rumah milik warga Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan dengan melibatkan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Tak lama kemudian, BFD dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“BFD diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan obat-obatan terlarang, ” tandasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lainnya di wilayah Sragen.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini