SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polsek Karangmalang merazia penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar di wilayah Pasar Guworejo, Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Selasa(27/8/2024).

Razia ini dilakukan Polsek Karangmalang, dipimpin Kapolsek Iptu Kurniawan, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Karangmalang, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial SY alias Yadi (43), bersama barang bukti berupa tiga botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter.

“Penjual Sy diduga melanggar ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Hingga saat ini, kami telah memberikan teguran serta pembinaan dan mengamankan barangbukti berupa 3 botol ciu, “ungkapnya,

Tindakan tegas diambil oleh petugas dengan membawa SY beserta barang bukti ke Polsek Karangmalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yadi telah menjalani pemeriksaan dan diberikan pembinaan, serta diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Sragen, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,”pungkasnya.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini