KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Setelah KPU Kendal menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 selama 60 hari, terhitung mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, pasangan calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, terus bergerak melakukan kegiatan kampanye.
Banyak cara yang dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 diantaranya dengan menggelar sebuah acara, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua komunitas kepala desa dan lain sebagainya yang tentu untuk meraih dukungan sebanyak- banyaknya.
Kegiatan seperti ini adalah sesuatu hal yang sah- sah saja sepanjang tidak menyalahi aturan atau menimbulkan pelanggaran seperti yang tercantum dalam undang- undang Pilkada.
Seiring dengan berjalannya masa kampanye ini, banyak foto postingan Paslon di sejumlah media sosial salah satunya facebook dan juga di grup- grup WhatsApp yang menunjukan jari nomor urut cabup/ cawabup mereka.
Postingan cabup/ cawabup ini, juga sah- sah saja, namun yang beredar beberapa hari terakhir, justru salah seorang kepala desa yang nekat memberikan dukungan kepada paslon Bupati dan wakil Bupati yang ia dukung.
Parahnya, salah seorang kepala desa yang seharusnya tahu aturan, justru ikut foto bersama dengan jelas menunjukan jari atas dukungan Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang ia dukung.
Menyikapi hal ini, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya telah mengetahui sosok Kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas tersebut.
Bahkan, setelah menindaklanjuti aduan tersebut sebagai upaya menjaga dan mengawasi proses Pilkada 2024 agar berjalan aman dan tertib, Bawaslu per detik ini, sudah mengantongi empat kepala desa yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Satu Kades sudah teregister, tiga Kades sedang dalam penelusuran,”kata Hevy, Senin(07/10/2024).
Menurut Hevy, setiap pejabat negara, pejabat aparat sipil negara(ASN) dan kepala desa atau sebutan lain lurah, yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Denda tersebut di atas sesuai dengan Undang- Undang nomor 1 tahun 2015, terakhir diubah dengan Undang- undang nomor 6 tahun 2020,”ucap Hevy.
Hevy menyampaikan, bahwa dalam pencegahan pihaknya juga sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024.(Dul)