Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba, Kasi Intel Langgeng Prabowo, Kasi Pidus Sigit Muharam dan empat orang pejabat lain sedang pimpin konferensi pers.(Foto:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Kejaksaan Negeri(Kejari) Kendal menggelar konferensi pers dengan puluhan wartawan yang sehari- hari melakukan peliputan berita di wilayah hukum Kendal, di aula kantor setempat, Selasa(11/6/2024).

Konferensi pers yang membahas tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba, Kasi Intel Langgeng Prabowo, Kasi Pidus Sigit Muharam dan empat orang pejabat lain.

Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba menyampaikan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni tukar menukar tanah kas desa di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kendal.

“Berdasarkan sprint yang sudah pernah diterbitkan di bulan Agustus tahun 2023 lalu, dan selama kurang lebih delapan bulan, kami para tim penyedik Kejaksaan Negeri Kendal telah mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang peristiwanya, sebagai peristiwa pidana dan menentukan para tersangka.Kemarin tanggal 10 Juni 2024, kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan lima orang tersangka dan mereka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari,”ungkap Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba.

Adapun pihak tersangka yang telah ditetapkan adalah AR, sekretaris Desa Botomulyo, CS sebagai kasi pemerintahan Kecamatan Cepiring, SI selaku Kepala Desa Botomulyo dan ST Kabid Pemerintahan Desa Botomulyo pada saat itu Tahun 2022 dan direktur PT RSS.

“Adapun pengumpulan bukti-bukti yang telah kami dapatkan berdasarkan sprindik yang awalnya bukan hanya sekedar kami masukkan tentang tukar menukar tanah kas desa di Desa Botomulyo, tetapi juga dan jaminannya sebagai jaminan kredit pada bank BTN Semarang,”ujar Erny Veronica Maramba.

Untuk lebih sedikit memberikan gambaran tentang modus operandi yang telah terjadi, lanjut Erny, bahwa terdapat satu bidang tanah kas desa di Desa Botomulyo yang terletak di Jalan Raya Cepiring, seluas sekitar 16 ribu meter persegi, yang merupakan hak pengelolaan dari Sekdes, yang beberapa tahun dipergunakan untuk produksi batu bata.

Untuk maksud dan tujuan tukar menukar tanah kas desa ini, AR bersama CS, melakukan persiapan-persiapan yaitu mencari pihak-pihak investor untuk melakukan tukar-menukar tanah kas desa, sehingga sekitar bulan Februari atau 14 Februari 2022 atas persiapan yang telah dilakukan oleh Ar dan CS bertemu dengan dua investor yaitu BY dan YN calon investor.

Mereka bersepakat dan pada tanggal 14 Januari melakukan perikatan jual beli untuk 8 orang pemilik tanah, harganya sudah tercantum berarti ada akte notarisnya. Karena dua calon investor itu bertemu langsung dengan AR melalui CS dilakukanlah Musdes pertama tanggal 17 Februari 2023 untuk sosialisasi dan Musdes kedua tanggal 22 Februari 2023.

Karena bakal diputuskan pada tanggal 17 Februari 2023, dalam waktu 5 hari mencari tanda pengganti padahal, sudah dilakukan perikatan jual beli dan sampai yang ketiga.

“Sampai di sini, kemudian dari pihak Sekdes pemerintahan desa membuat surat permohonan untuk dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Tetapi faktanya, surat permohonan izin tersebut tidak pernah sampai ke tangan Bupati untuk diketahui dan diberi disposisi,”ucap Erny.

Berdasarkan minimal dua bukti yang ada, tim penyidik memandang apa yang dilakukan oleh kelima tersangka ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena disebutkan bahwa bidang tanah tidak dalam satu hamparan tetapi yang dapatkan oleh ahli menyebutkan,bahwa yang dikategorikan sebagai tidak satu hamparan adalah apabila di tengah-tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya.

Dan kemudian tidak berimpit dengan bangunan lain, karena tanah ini berada di pinggir jalan raya, itu jadi tidak sesuai dengan prosedur, karena kalau menggunakan dasar ini, maka izinnya cukup sampai Bupati saja.

“Kami sudah menilai bahwa ada mainstream dari pihak-pihak yang terkait karena sejak awal berinisiatif dan berkongkalikong melakukan persiapan dan pelaksanaan tukar menukar tanah kas desa ini, sudah ada investor yang tujuannya untuk perumahan. Perumahan ini masuk pada kategori B, bukan untuk kepentingan umum. Maka setelah sesuai prosedur Permendagri nomor 1 tahun 2016 Pasal 38, bahwa izin tersebut setelah diverifikasi di tingkat Pemerintah Kabupaten diteruskan ke Pemerintah Provinsi, diverifikasi ulang dan maksud tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Berdasarkan kronologis yang kami sampaikan kepada para tersangka, mereka disangkakan melanggar pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31, undang-undang nomor 20 tahun 2021 itu primernya, 2001 subsidernya pasal 3 juncto pasal 18 dari undang-undang PPK dan kemudian untuk penerimaannya di Pasal 12 huruf B dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara,”pungkasnya.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini