Salah satu pelaku saat dimintai keterangan anggota Polres Sragen.(FOTO:TM/ SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Komplotan pencopet yang beraksi di Alun-alun Sragen saat gelaran konser musik berhasil diringkus jajaran Polres Sragen. Diketahui enam orang sindikat copet ini datang dari Jawa Timur yang sengaja memanfaatkan keramaian saat konser Kangen Band berlangsung.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, menjelaskan, mereka menggunakan strategi dalam beraksi. Lantas mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan.

“Lalu pelaku yang lain berpura-pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban yang lengah,”kata Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso.

Menurut AKP Suwarso, sindikat itu beraksi dengan memanfaatkan kerumunan warga yang tengah menyaksikan kangen band di Alun-alun Sabtu 28 Mei 2022 malam. Namun aksi yang mereka lakukan terlihat mencurigakan terpantau oleh anggota Polres Sragen.

Enam orang pelaku itu yakni, Faizal Muhammad(39) Muarif(45), Arif(29) dan Bagus Suwandi(29). Berdasarkan KTP, keempat orang tersebut adalah warga Kota Surabaya.

Sedangkan Samsul Arif(33) dan Alifian Maki(27) merupakan warga Kabupaten Sampang Madura.

”Pada saat anggota Resmob Polres Sragen melaksanakan Pengamanan Konser Musik dalam rangka memperingati Hari Jadi Sragen di Alun-alun Sragen, anggota mendapat laporan dari warga bahwa adanya handphone dan dompet yang hilang saat menonton pesta musik tersebut,” jelas AKP Suwarso.

Selanjutnya Unit Resmob Melakukan Penyelidikan dan mapping di lokasi Alun – alun. Kemudian anggota mencurigai seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan, kemudian orang tersebut berusaha membuang handphone hasil curian, lalu dilakukan interogasi lanjutan dan didapati teman- temannya yang berjumlah tujuh orang.

”Kemudian, anggota Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sragen, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku lainnya. Sedangkan satu orang berhasil kabur,” paparnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa pelaku tersebut, didapati barang bukti delapan buah unit handpone disimpan di dalam tas slempang warna hitam. Lantas para pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang milik pelaku, seperti tas dan mobil yang digunakan sindikat tersebut, yakni Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol L-1726-JK.

“Mereka dinilai melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan bisa diancam dengan Pasal 363 KUHP,”ujarnya.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini