Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK.,(Baju Putih) saat konferensi pers di Mapolres Klaten.(FOTO:TM/NN)

KLATEN(TERASMEDI.ID)- Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan tiga tersangka dugaan pencurian mobil milik warga Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten. Ketiga tersangka ini, berhasil diamankan setelah kabur di wilayah Jakarta.

Ketiganya masing-masing berinisial J (47 tahun), D (32 tahun) dan T (42 tahun). J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur.

“Antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobilnya,”kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/210).

J sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobilnya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu, J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.

“Motifnya sendiri merupakan dendam atau pun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban,”ujar AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Menurut AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, pada Rabu (28/4/21) silam, tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong.

Saat itulah, pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar Rp 15 juta. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.

“Saudara J adalah salah satu pelaku yang ditemani atau bersama-sama dengan D dan T. Dimana modusnya, pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar Rp 15 juta,”papar AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali.

“Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten,”terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.(NN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini