Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, sedang menyampaikan materi terkait PPKM Darurat.(FOTO:TM/HN)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID) -Seluruh daerah di Jawa Tengah, mulai tanggal 3 Juli 2021 diberlakukan PPKM Darurat.

Seluruh kepala daerah pun harus melaksanakannya agar bisa menekan angka paparan Covid-19 yang beberapa pekan terakhir ini terus naik di sejumlah daerah.

Dalam mengatasi permasalahan Covid-19 ini, tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda serta TNI Polri saja, namun harus adanya peran aktif dari masyarakat.

“Peran masyarakat memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid-19 ini. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat(2/07/2021) malam.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini.

Hal ini dilakukan, kata Luthfi, karena mereka tidak hanya cukup diberikan imbauan dan protokol saja. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Mengingat Covid- 19 di Jawa Tengah semakin meningkat, tindakan tegas ini akan kami lalukan untuk mendidik mereka tentang bahayanya Covid-19 ini. Karena mereka tidak hanya cukup dengan imbauan dan protokol saja,” ujar Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng juga mengungkapkan, terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, kepada semua Pemkab agar membuat perda Covid- 19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.

Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda Perwali dan Perbub. Untuk itu, Kapolda meminta kepada Pemda dan kota, agar segera membuat aturan tersebut.

“Seperti di Banyumas, kami sudah lakukan dan kami terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur. Kami berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” paparnya.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, agar dirumah saja, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali dan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti melaksanakan 5M dan 3T.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini