KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Seorang kurir narkoba berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Kendal sesaat setelah mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan, Selasa(5/10/2021).
Tersangka berinisial AL, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Cepiring ini ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo
Kecamatan Cepiring, pada Minggu Sore.
Selain mengamankan AL, anggota Satnarkoba Polres Kendal juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, juga diamankan sembilan paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan tiga paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.
Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, mengatakan, tersangka AL diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan satu.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring.
“Anggota kami mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo. Saat digeledah ditemukan sebuah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana samping sebelah kanan,”kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto.
Pelaku kemudian diminta untuk menunjukan lokasi alamat pengiriman sabu. Dari 20 alamat yang sudah dikirimkan, hanya 12 tempat yang masih ada sabunya, sedangkan delapan tempat lainnya sudah diambil pemesan.
“Tersangka ini awalnya mengambil sabu di jalan Lingkar Kaliwungu berisi 35 paket sabu dan uang Rp 1 juta, sebagai upah untuk ‘menanam’ sabu tersebut ke alamat yang sudah diberikan oleh Bandar,” jelas Agus Riyanto.
Agus Riyanto, menjelaskan, sabu ditanam tersangka bervariasi mulai satu hingga empat paket di tempat seperti di pinggir jalan, tugu batas kota atau pun di sekitar selokan gang masuk kampung.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemasok sabu kepada tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kendal, akan dikenai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Likwi)