Nurhayati bersama ayahnya, Susanto saat memberikan keterangan terkait teror yang dialami keluarganya.(FOTO:TM/Dul)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Warga Jateng dihebohkan tentang video yang diupload sebuah media massa Semarang, berisi keluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, yang diteror oleh kelompok tertentu di desa itu.

Teror yang diduga terkait dengan pembangunan waduk Bener di desa tersebut dinilai keterlaluan sehingga membuat warga tidak nyaman hingga pindah tempat tinggal.

Teror seperti ini dialami Susanto, warga Desa Wadas Kecamatan Bener. Melalui Nurhayati, putrinya, Susanto terpaksa pindah rumah dari Randu Parang setelah lobang kuncinya di lem sehingga tak bisa masuk rumah.

“Karena takut, saya mengajak ayah untuk tinggal di rumah famili bapak saya di Desa Kali Urip,”kata Nurhayati.

Sedangkan Sabar, menerima teror yang berbeda. Sepeda motor barunya, dimasuki garam dan pasir sehingga rusak parah.

“Itu saya alami setelah pulang dari menghadiri sidang PTUN Semarang. Saat itu saya menjadi saksi,” ucapnya.

Terkait teror yang dialami warganya itu, Fachri selaku Kades Wadas Kecamatan Bener, membenarkan bila banyak warga yang pro pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bener menerima teror dari oknum tertentu.

“Hal itu sudah terjadi kurang lebih satu tahun. Teror mulai pengancaman dengan senjata tajam, pengucilan sosial hingga pengrusakan fisik. Saya sendiri pun juga diteror,” tegas Fachri.

Padahal, menurut Fachri, mayoritas warga Wadas Kecamatan Bener sudah setuju dan siap melepaskan lahan untuk pembangunan waduk.

“Dari 429 pemilik lahan, 350 sudah siap pembebasan tanah. Itu sudah lebih dari 80 persen warga,” ucapnya.

Fachri menyesalkan adanya teror sesama warga yang menurutnya dibantu oleh orang luar Wadas. Untuk itu ia mengharapkan patroli oleh aparat digencarkan di seluruh wilayah Wadas.

“Ada empat pintu masuk desa Wadas. Tapi kelompok kontra menjaga tiga pintu masuk desa agar aparat tak bisa patroli. Bahkan saat Bhabinkamtibmas dicegat dulu, ada beberapa orang pelakunya bukan orang Wadas,” papar Fachri.

Fachri mengharapkan kondisi ini segera membaik dan perselisihan antara warga pro dan kontra tidak berlarut-larut. Untuk itu Fachri mengharap pihak luar tidak memperkeruh situasi di Desa Wadas.

“Perihal proyek tersebut mengganggu sumber air warga dan sebagainya, itu tidak benar. Sudah ada penelitian dari UGM soal itu,” imbuhnya.

Menanggapi video viral dan komentar Kades Wadas itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi tersebut.

Polda Jateng mengharapkan konflik warga segera selesai sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan dengan lancar.

“Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun Bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan melewati di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali,” jelas M Iqbal.

Padahal, menurut M Iqbal, orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam pasal 13-15 Undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.

“Sejauh ini kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, harus ada solusi kongkrit agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mendiskusikan solusi situasi di Wadas dengan Kapolres dan Forkompinda setempat,” pungkasnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini