Salah satu pelaku gendam saat dimintai keterangan oelh salah satu Polwan.(FOTO:TM/Dul)

SEMARANG(TERASMEDIA.ID)–Polda Jateng menggelar acara konferensi pers terkait enam orang pelaku penipuan gendam yang dilakukan di empat provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang di loby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021).

Acara jumpa pers ini dihadiri Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik, karena pada kasus penipuan dengan gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang, tersangka berinisial AT dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati(45), yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

“Ini telah direncanakan sebelumnya,”kata Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya yaitu TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.

“TDF mengatakan, bahwa korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,”ujar Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, dan TDF mengaku bahwa bisa membantu permasalahan yang dialami korban. Setelah itu, korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT, yang kemudian pelaku TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu dua botol air mineral, garam tiga bungkus, dan sebuah tisu.

“Setelah para pelaku melakukan aksinya, kemudian mereka diantaranya adalah, NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN pergi ke Jakarta,”ucap Djuhandhani.

Atas kejadi tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 110 juta, 25 lembar dollar, emas dengan berbagai ukuran, sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran korban telah memberikan uang kurang lebih Rp. 500 juta.

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di empat provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak dua kali serta dari lima TKP di empat provinsi,” lanjut Djuhandhani .

Sedangkan kerugian yang selama ini dilakukan oleh enam tersangka ini, ditaksir mencapai Rp. 3 Milyar. Dan keenam tersangka ini, di tangkap di tiga kota yang berbeda yaitu Jakarta, Pemalang dan Batam.

Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng ini, akan dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun hukuman penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini