BLORA(TERASMEDIA.ID)- Polsek Jati Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar minuman keras (miras) di wilayah Doplang Kecamatan Jati, Rabu(16/03/2022).
Selain tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan bermotor Jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang – Randublatung.
Kemudian petugas Polsek Jati yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Eko Adi Pramono, melakukan penghadangan.
Dan akhirnya setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jerigen berisi minuman keras jenis arak jawa.
Tersangka yang diamankan adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka dan sebuah mobil, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 Jerigen berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio.
“Kami amankan tiga orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras” ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).
Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada masyarakat, Kapolsek Jati berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah untuk meninggalkannya.
“Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kapolsek.
Kapolsek mewanti wanti kepada masyarakat agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.(MGN-11)