SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID) – Jalan underpass yang berada di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, baru selesai diperbaiki oleh pemerintah, dalam hal ini Balai Perkeretaapian Kemenhub.

Perbaikan berlangsung selama dua minggu yaitu mulai Senin (21/02/2022) hingga Senin (7/03/2022) silam.

Underpass dibuka kembali mulai Selasa (08/03/2022). Akses jalan underpass ini, pasca diperbaiki, Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Dinas Perhubungan melarang kendaraan bermuatan berat di atas 8.500 kilogram untuk melintas.

Hal ini bertujuan agar jalan underpass tidak cepat rusak.

Larangan ini memantik reaksi dari sejumlah kalangan. Seperti yang dilakukan BRM Kusumo Putro, Ketua Umum LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah.

Pihaknya mempertanyakan, mengapa usai diperbaiki, kendaraan bertonase berat justru dilarang melintas.

“Jalan itu dibuat untuk dilalui semua kendaraan. Apakah ini adil namanya, bila ada pelarangan dari pemerintah? Bila dilarang melintas di underpass, kendaraan berat itu akan mencari jalan alternatif lain yang juga jalan tersebut tidak sesuai kapasitasnya,” kata BRM Kusumo Putro, saat ditemui baru-baru ini.

Dengan adanya pelarangan ini, Kusumo mendesak kepada Bupati Sukoharjo agar mencabut pelarangan pembatasan tersebut.

“Kami mendesak kepada Bupati Sukoharjo, agar segera mencabut pelarangan pembatasan tersebut. Seharusnya bukan kendaraannya yang dilarang melintas, namun kondisi jalannya yang harus ditingkatkan kualitasnya,” kata Kusumo berapi-api.

Perlu diketahui, saat ini kendaraan yang Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 8.500 kilogram, yang dari Semarang terbagi dua jurusan.

Yaitu sebelah utara melalui Kartasura, Kleco [Faroka] belok kiri, selanjutnya melewati Solo. Kemudian jalur ke kanan melalui wilayah Klaten yaitu Pakis, Daleman, Baki, menuju jembatan Bacem terus menuju kota Sukoharjo, Wonogiri, dan selanjutnya.

Pengalihan arus ini, oleh Kusumo dianggap tidak efektif. Dari pengamatannya, banyak kendaraan bertonase berat justru mencari jalan alternatif melewati Colomadu (Karanganyar) yang menimbulkan kemacetan panjang.

“Jangan begitulah, ini namanya tidak berkeadilan. Resiko jalan rusak justru akan menyebar, karena banyak jalur alternatif yang kualitas jalannya tidak memadai,” ujar Kusumo.

Mengapa pihak LAPAAN RI bereaksi dengan larangan ini, karena regulasinya dibuat di tengah jalan.

Sejak awal, tandas Kusumo, underpass ini dibuat untuk semua jenis kendaraan. Mengapa setelah jalan sering rusak, ada kebijakan larangan ini.

“Mengapa tidak kualitas jalannya saja yang dinaikkan, kenapa justru kendaraan bertonase berat yang disalahkan,” tandas Kusumo.

*Underpass Dibangun untuk Mengurai Kemacetan*

Sebelum dibangun underpass, jalan Makamhaji yang merupakan pintu palang keretaapi ini potensi kemacetannya luar biasa.

Lalu pada tahun 2012 dibangunlah underpass ini oleh Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian dengan anggaran Rp 27 miliar dari APBN.

Underpass selesai dibangun, masalah kemacetan belum juga usai. Karena dalam underpass ditemukan banyak masalah.

Antara lain adanya genangan air yang sangat membahayakan pengguna jalan.

“Di underpass ini ada sumber air yang deras sekali, sehingga air sering keluar menggenangi jalan. Tentu saja sangat membahayakan,” kata Anto(46) salah satu warga.

Menurut Anto, dahulu tak jarang angkutan umum macet di tengah underpass, sehingga arus lalulintas terganggu.

Menyikapi hal ini, pemerintah kembali melakukan perbaikan pada tahun 2021.

Namun permasalahan belum juga usai. Pada bulan Maret tahun 2022, kembali lagi diadakan perbaikan.

Sekarang kondisi underpass sudah bagus, jalan tidak lagi tergenang air, aspal yang mengelupas sudah ditambal lagi dengan yang baru. (HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini