PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Polsek Kemangkon berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor)yang dilakukan HW alias Anung (59) warga Bekasi Jawa Barat yang berdomisili di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor yang dicurinya.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban bernama Sansuwarji Tukiwan (60) warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon pada Jumat (13/05/2022) sore.

“Modus yang dilakukan, pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam posisi kunci masih menggantung, kemudian dibawa kabur,” kata Kasatreskrim yang didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanitreskrim Polsek Kemangkon Aipda Athanasius, Selasa (24/05/2022).

Menurut Kasatreskrim, setelah menerima laporan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Kemangkon dengan dibantu Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas pelaku mengarah kepada HW. Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap pada Minggu (15/05/2022) dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Dari penangkapan pelaku, akhirnya berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor. Walaupun tersangka sempat merubah beberapa bagian sepeda motor untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, plat nomor palsu, stater aki, STNK sepeda motor, protolan aksesoris sepeda motor asli berupa pelindung knalpot, plat nomor asli, spion, tutup lampu belakang dan begel belakang.

“Diamankan juga kaleng bekas cat semprot yang digunakan pelaku untuk menutup lis bodi agar identitas sepeda motor tidak dikenali,”ujarnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, pelaku mengaku, mengambil sepeda motor karena butuh untuk dipakai sendiri. Selama ini, ia tidak memiliki sepeda motor dan setiap beraktivitas selalu berjalan kaki atau meminjam sepeda motor orang lain.

Akibat perbuatanya, pelaku akan dikenai Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman penjara.(H-03)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini