Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudhiarta sedang memintai keterangan pelaku.(FOTO:TM/Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Abdul Rahman Wibowo (34), warga Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan terpaksa harus berurusan dengan Tim Resmob Polres Grobogan, karena diduga menggadaikan mobil rental.

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Pasar Senin, Jakarta Timur, Kamis(19/05/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, bersama barang bukti mobil yang dirental, STNK serta fotokopi BPKB.

Pelaku menggelapkan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi K-8522-NF warna biru metalik tahun 2008 milik Ika Lima Belas Jundik (32) warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon Grobogan.

Pelaku merental mobil tersebut sejak 3 Februari 2022 pukul 06.00 WIB. Pelaku yang berdalih hanya menyewa satu hari, namun sampai waktu yang ditentukan mobil tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Panunggalan. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Senin 16 Mei 2022, Unit Reskrim Polsek Panunggalan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jakarta. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bersama dengan Unit Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian pelaku di tempat pelaku bekerja yaitu Wilayah Jakarta. Alhamdulillah, pada hari Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di area Pasar Senin tanpa ada perlawanan,”papar Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudhiarta.

Kapolsek menambahkan, mobil yang dirental digadaikan pelaku di wilayah Kecamatan Wirosari senilai Rp 25 juta untuk membayar hutang. Kapolsek mengimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati.

“Cek kembali orang yang akan menyewa dan pasang GPS di kendaraan yang direntalkan,”kata Kapolsek.

Kapolsek mengaku, pihaknya akan mengembangkan apakah ada korban lainnya selain kasus tersebut.

Sementara pelaku Abdul Rahman Wibowo menyampaikan, ia baru kali ini menggadaikan mobil rental untuk membayar hutang.

“Uang Rp 25 juta hasil menggadai mobil rental itu, saya gunakan untuk membayar hutang,” ujar Abdul Rahman Wibowo.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun hukuman penjara.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini