KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 dan pembukaan serta penutupan masa sidang ke II tahun 2022, di Gedung Rapat Paripurna setempat, Jumat(27/05/2022).
Hadir pada acara ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, 25 orang anggota DPRD, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), sejumlah Kepala Bagian pada dinas atau di Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, staf ahli bupati dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 194 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) kepada DPRD, serta kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami persilakan Kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto, untuk menyampaikan pengantar nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2021,”kata Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap.
Tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2022 sampai dengan 4 Pebruari 2022 dan tahap pemeriksaan terinci dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan 11 Maret 2022.
Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas pengendalian intern.
Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Ketua DPRD dan Bupati Kendal pada tanggal 8 April 2022.
“Alhamdulillahi, hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Dengan demikian secara berturut-turut dalam enam tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP),”kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto, dalam laporannya.
Menurut Dico, sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk LKPD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Kendal menjadi daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang menyampaikan LKPD ke BPK sehingga paling awal juga mendapat LHP dan Pernyataan Opini WTP dari BPK.
“Pencapaian ini dapat kita raih sebagai hasil upaya kerja keras dan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan mulai perencanaan, pelaksanaaan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal, seluruh OPD serta dukungan audit internal oleh Inspektorat dalam rangka peningkatan Sistem Pengendalian Internal(SPI),”papar Dico.
Dikatakan, pencapaian hasil yang telah diperoleh merupakan suatu tantangan bagi para pengelola keuangan dan pengawas keuangan untuk terus meningkatkan kinerjanya sehingga opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dapat terus dipertahankan dan kualitas LKPD dapat ditingkatkan.
Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran(Banggar) di DPRD Kabupaten Kendal.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Dico memaparkan bahwa, sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2021, berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah disampaikan, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) pada tahun 2021 senilai Rp415,802 miliar, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SilPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar 128,42 persen.
Silpa tersebut terdiri atas, sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah senilai Rp316, 025 miliar, kas di Bendahara Penerimaan senilai Rp2,189 juta, kas BLUD di RSUD Dr. H. Soewondo Kendal Rp96, 294 miliar, kas BLUD Puskesmas senilai Rp 3, 374 miliar dan kas di Bendahara BOS senilai Rp105,185 juta.
Dico berharap, agar dewan segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah(RPD) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.
“Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah(Perda) ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”ujar Dico. (Vel)