Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.(FOTO:TM/ Vid)

DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, masuk Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Korban bernama Fashikatul Nikhah(18), warga Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat ditemukan, korban tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya.

“Tidak kurang dari 12 jam, kami berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/05/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku bernama Syarif Hidayat (22), yang merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat keterangan dari para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar tempat kejadian perkara(TKP).

Kronologi kejadian, saat itu pada Selasa 24 Mei 2022 lalu, korban sekitar pukul 21.30 WIB, mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Diduga merasa terganggu, pelaku kemudian mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding,”ujar Kapolres.

Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

“Pelaku meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian pelaku kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya,” terang Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, pada Rabu (25/5) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

“Pelaku kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu pelaku mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,” terangnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

“Motifnya adalah, pelaku merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Pelaku memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga pelaku gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(Vid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini