Eko Sugiarto menunjukan surat kesepakatan damai.(FOTO:TM/ Han)

GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Beredarnya video viral pengakuan seorang sopir travel yang diduga dimintai sejumlah uang saat hendak mengambil mobil travel miliknya yang ditahan di Satlantas Mapolres Grobogan, menambah deretan panjang citra buruk Kepolisian Republik Indonesia.

Pasalnya, sopir mobil travel Cipto Utomo warga Desa Boyolali Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, mengaku diminta membaca pasal 311 ayat 5 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Di dalam pasal tersebut, tercantum ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 24 juta terkait kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Cipto Utomo mengaku, dalam video tersebut, dirinya sempat ditawar “biaya” mengambil unit mobil sebesar Rp 10 juta oleh oknum anggota unit Laka Lantas Polres Grobogan.

Kemudian, Eko Sugiarto yang diminta Cipto Utomo membantunya merekam pengakuannya.

Eko Sugiarto sengaja merekam pengakuan Cipto Utomo beberapa saat setelah menemui petugas yang menangani kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya pada Sabtu 07 Mei 2022.

“ Saya memang sengaja merekam apa yang dialami Cipto Utomo saat mengurus proses mengeluarkan mobilnya, namun malah dimintai uang oleh oknum berinisial SMN,”kata Eko Sugiarto.

Usai merekam pengakuan tersebut, Eko sempat mengirim video pengakuan tersebut ke Oknum berinisial SMN itu.

Lalu Eko dan Cipto diajak ketemuan di ruang Unit Laka Lantas Polres Grobogan.

“ Setelah SMN saya kirimi video terebut, dia ngajak saya dan mas Cipto untuk ketemu pada hari Minggu 8/05/2022, ujarnya.

Namun dalam pertemuan tersebut, tidak ada kejelasan penyelesaian proses mengeluarkan mobil travel tersebut, bahkan SMN malah menanyakan nominal uang Rp 10 juta yang pernah dijanjikan Cipto sebelumnya.

Bahkan Cipto sempat ditantang SMN untuk mempersilakan memviralkan video rekaman tersebut.

“ Malah oknum SMN mengatakan kepada Cipto kalau mau diviralkan silakan,” ucap Eko Sugiarto.

Atas dasar itulah, lalu Eko Sugiarto mengunggah video pengakuan Cipto tersebut.

Meski sudah ada kesepakatan damai dan tidak menuntut hingga jalur hukum dari kedua korban, namun kasus tersebut hingga kini belum juga selesai.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini