SRAGEN(TERASMEDIA.ID) Persaingan antara bakal calon Kepala Desa (Kades) Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, semakin memanas.

Pasalnya, dua bacalon bakal dipolisikan lantaran keduanya yang mantan napi itu diduga memberikan keterangan palsu sehingga memperoleh surat dari Pengadilan Negeri, bahwa mereka tidak pernah terpidana.

Kuasa hukum dari salah satu bakal Calon Heru Tarwoco, yakni Sri Kalono, menduga dua bacalon dengan inisial SKD dan PYD diduga memberikan keterangan palsu saat meminta SKCK di Polres Sragen.

Sehingga keduanya memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Sragen.

“Oleh karenanya, kami pada Selasa, (28/06/2022) kemarin selaku Kuasa Hukum bakal calon HT telah mengajukan keberatan penerbitan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana kepada Ketua PN Sragen,” kata Sri Kalono.

Menurut Sri Kalono, karena fakta yang sesungguhnya telah ada putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang dilakukan oleh SKD dan PYD, keduanya telah memenuhi unsur pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman max 20 tahun dan minimal 1 tahun.

“Keterangan yang tidak sebenarnya atau keterangan palsu diduga dilakukan oleh keduanya ketika memohon SKCK di Polres Sragen. SKCK tersebut diduga digunakan sebagai dasar terbitnya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana,” bebernya.

Oleh karenanya, Sri Kalono juga akan melaporkan dugaan perbuatan pidana tersebut ke Polres Sragen dalam waktu dekat.

Karena, keterangan yang disampaikan hingga keduanya memiliki surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari PN.

Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pilkades antar waktu Desa Singopadu, Joko Widodo, bahwa bacalon SKD dan PYD tidak menyerahkan bukti bahwa mereka telah mengumumkan secara jujur dan terbuka telah menjalani hukuman pidana, sebagai mana disyaratkan dalam Perbup terkait Pilkades antar waktu.

“Sehingga nampak kesengajaan untuk menutupi perbuatan kejahatan yang pernah dilakukan,” ucap Joko Widodo.

Selain itu, Joko Widodo mendesak Bupati Sragen sebagai Ketua Pilkades antar waktu Kabupaten Sragen, harus melakukan penelitian terhadap bacalon bermasalah.

Yakni dengan menerapkan penilaian prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanpa cela bagi para calon. ( SL )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini