Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Mapolres Klaten,(FOTO:TM/HN)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Penanganan kelompok Khilafatul Muslimin oleh Polres Klaten memasuki babak baru. Usai melakukan penggeledahan di enam lokasi dan memeriksa beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan dua tokoh Khilafatul Muslimin Jateng menjadi tersangka, dan keduanya kini sudah dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka yang kami amankan yang pertama berinisial IM, yang merupakan pemimpin atau amir wilayah Jawa Tengah. Yang kedua, yakni SW, adalah amir quro atau ketua cabang wilayah Klaten,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/06/2022).

Kapolres mengatakan, bahwa kelompok Khilafatul Muslimin Klaten ini melakukan aksinya pada hari Minggu (29/05/2022) dengan konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Diketahui bahwa dalam konvoi tersebut kelompok Khilafatul Muslimin membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah.

Dari kegiatan tersebut Polres Klaten kemudian bertindak cepat dengan menggeledah empat lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Klaten dan dua rumah pengurus, dan empat orang saksi juga dilakukan pemeriksaan.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain foto dan video rekaman konvoi, dua buah pamflet berisi maklumat nasehat dan imbauan, buku-buku, dua printer, dua laptop, satu CPU, tiga rim brosur maklumat, kwitansi setoran dana, kwitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi,”ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy S, mengatakan, bahwa pihaknya sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet yang disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin. Dinyatakan bahwa, Khilafatul Muslimin tidak memberikan dalil secara utuh terkait khilafah.

“Itu tidak diberikan secara utuh, secara teoritis, secara khusus maupun umum terkait khilafah. Sehingga jika orang membaca isi pamflet tersebut akan tergiring opini maupun persepsinya untuk tujuan tertentu yaitu pembentukan negara khilafah,” kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy S.

Menurut Kasatreskrim, Khilafatul Muslimin di Klaten sudah memulai kegiatan sejak tahun 2009. Anggotanya saat ini berkisar antara 400 sd 500 orang. Mereka merekrut dengan cara mengiming-imingi kehidupan yang lebih sejahtera dan kemerdekaan.

“Sebenarnya sudah kita deteksi namun dulu kegiatannya masih tertutup terus. Saat ini mereka mulai terbuka. Kami belum mengetahui motivnya seperti apa, namun kita terus melakukan pendalaman,” ujar Kasatreskrim.

Keduanya terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

“Keduanya akan dikenai pasal, yakni soal menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, kabar yang akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah,”papar Kasatreskrim.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini