Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam saat konferensi per dengan para wartawan.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Satreskrim Polres Kendal, mengamankan dua orang lelaki yakni Sunarto(21), warga Kampung Brondongan, Kebonagung Kecamatan Semarang Timur dan Agus Fadlan(20), warga Kendayan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal di rumahnya masing- masing, Senin(15/08/2022).

Keduanya diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban Bagus PW (20), warga Dukuh Tangkisan, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan meninggal dunia.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah celana panjang warna hitam, sebuah senjata tajam jenis celurit, sebuah jaket sweater warna hitam, sebuah ikat pinggang warna hitam bertuliskan SDN 2 Plantaran Kecamatan, Kaliwungu Selatan, sebuah celana pendek warna hitam, sebuah celana dalam warna hijau tua dan sebuah ikat pinggang yang telah diikat dengan gear rantai sepeda motor.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, mengatakan, pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Dukuh Krajan Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, telah terjadi aksi tawuran.

Korban Bagus PW terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala dan sabetan senjata tajam di bagian punggung belakang, sehingga korban pingsan di tempat kejadian perkara(TKP).

“Dalam tawuran tersebut, kelompok korban kalah jumlah dan mengakibatkan korban terkena senjata tajam. Kondisi korban setelah kejadian, masih hidup terdapat luka pada kepala dan punggung belakang,”kata Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Selasa(16/08/2022).

Karena mengeluarkan banyak darah dan kondisinya lemah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun diduga lukanya cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia.

Menurut Kapolres, luka yang diderita korban yakni luka lecet pada wajah dan anggota gerak, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, rongga dada sisi belakang kanan, ginjal kiri, hepar, dan penggantung usus kiri.

Selain itu, didapatkan patah tulang iga belakang kanan tujuh, delapan, dan sepuluh. Luka tusuk pada punggung dan bokong, luka bacok pada kepala, dan patah tulang atap tengkorak.

“Sebab kematian diduga adalah kekerasan senjata tajam pada kepala yang mengakibatkan patah tulang atap tengkorak dan luka bacok pada otak,”ujar Kapolres.

Sementara itu, salah satu pelaku Agus Fadlan, mengaku, ia tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Saya hanya ikut- ikutan saja pak. Memang saya menusuk korban dengan senjata tajam dari belakang,”ujarnya.

Kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal ini, akan dikenai pasal 170 ayat (2) ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun hukuman penjara. (Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini