Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH sedang memintai keterangan tersangka.(FOTO:TM/Dul)

BANJARNEGARA(TERASMEDIA.ID)–Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW alias JS (32) warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Rabu (31/08/2022).

Kapolres mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh orang anak.

“Namun saat dilakukan interogasi pelaku mengaku enam anak yang dicabuli. Dan ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka melihat korban berjalan di depan rumahnya, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

Lalu tersangka memerintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu ditanya apa sudah kenyang belum. Kemudian korban menjawab “belum” lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan kwitiaw melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar. Disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi koban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya. Sekitar pukul 14.30 WIB korban kembali ke asrama pondok pesantren,” ungkapnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.15 WIB tersangka menghampiri AG di asrama. Tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk diajak ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, lalu mulai membuka baju dan sarung.

“Pada saat itu tersangka memakan permen lalu mencium korban, nah disitulah terjadi perbuatan cabul. Setelah usai kemudian keduanya memakai baju dan makan. Setelah makan habis lalu tidur bersama. Sekitar pukul 02.15 WIB tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” katanya.

Adapun terhadap korban AG ini, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali. Kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 WIB, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00, penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara, mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal, 15 tahun hukuman penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini