SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Sebanyak tujuh orang pelaku perjudian digerebek Polres Sragen, di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gemolong dan Gondang, Selasa(30/08/2022).

Selain para pelaku, polisi juga menyita kartu domino, remi dan sejumlah uang.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Lanang mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan main- main terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Sragen.

Dua perkara perjudian yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sragen kali ini, yakni jenis judi dadu dan jenis judi kartu domino atau remi.

“ Kami tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sragen. Sampai saat ini ada dua perkara perjudian yang berhasil kami ungkap,”kata AKP Lanang.

AKP Lanang mengemukakan bahwa sampai dengan akhir bulan Agustus 2022 ini, ada delapan kasus perjudian yang berhasil diungkap jajarannya.

Pihak Satreskrim telah membekuk empat orang tersangka perjudian yakni, jenis dadu yang terjadi di rumah milik Minto (Alm) alamat Dukuh Ngundaan Rt 003 Desa Glonggong Kecamatan Gondang, diantaranya Santoso alias Joyo (45) warga Desa Glonggong Gondang, Salimin alias Bidu (56) warga Desa Gondang, Susilo alias Balok (46) warga Desa Glonggong Gondang dan Parwoko (41) warga Glonggong Gondang Sragen.

Kemudian judi kartu Domino jenis kiu- kiu di Gemolong, masing bernama Suwarno alias Noglok (52), Agus Suyanto alias Mugi (47), Sutriyono alias Celeng ( 44) , dan Suprapto alias Sete (40).

“Mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama– lamanya empat tahun dan atau denda sebanyak– banyaknya Rp 10 juta,”ujar AKP Lanang.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini