SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Kisruh raibnya tanah kas milik Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dibenarkan oleh Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Herdis Kurnia menjelaskan, pada tahun 2017 lalu terjadi pelepasan dan penambahan aset Pemdes, namun dalam prosesnya tidak sesuai prosedur.

“Pada 2019, muncul sertifikat tanah atas nama pemerintah desa setempat dari petani bernama Sugiyem. Kemudian, yang sertifikat tanah kas desa (yang semula atas nama Sarjono) tiba-tiba hilang dari catatan aset desa saat itu belum disertifikatkan atas nama pemerintah desa setempat,” jelas Herdis Kurnia.

Menurut Herdis Kurnia, dugaan kasus tukar guling tidak melibatkan Pemerintah Desa. Padahal prosedur tukar guling menurutnya harus mendapat izin dalam musyawarah desa hingga izin bupati dan gubernur. Mengingat, tanah yang dijual adalah aset desa.

Atas dugaan tukar guling tak sesuai prosedur tersebut, Pemdes Gedangan dirugikan milyaran rupiah. Karena tanah yang ditukar dari zona peruntukan industri seluas 3.000 meter menjadi zona hijau sekitar 2.800 meter.

“Tanah atas nama Sugiyem seluas 2.800 meter dalam akta jual beli, dibeli oleh seorang pengusaha senilai Rp.800 juta pada 2017. Ditukar tanah kas desa seluas 3.000 meter di zona merah, dengan asumsi per meter Rp1 juta,” kata Herdis.

“Maka nilai kerugiannya sekitar Rp2 miliar. Karena ada selisih luas tanah. Tapi kalau itu asumsinya per meter Rp1 juta, bisa jadi lebih,” jelas Herdis lagi.

Guna mengklarifikasi kebenaran tukar guling tersebut, Kepala Desa sempat meminta Kadus II mengembalikan uang yang diduga kompensasi jual beli senilai Rp.250 juta ke Pemdes.

Herdis membeberkan saat klarifikasi itu, status uang hanyalah dititipkan bukan diminta oleh Pemdes.

“Waktu mau menyerahkan uang saya tahu, saya datang juga ke kantor desa setempat. Saya bilang, uang itu bukan dari pemerintah desa, dan bukan hak pemerintah desa setempat. Maka saya minta berita acaranya diganti, bukan meminta kembali, tapi menitipkan. Niat pemerintah desa setempat bukan mau menguasai uang itu, tapi membuktikan bahwa uang itu ada,” papar Herdis.

Menanggapi kekisruhan tersebut, Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, Dr BRM Kusuma Putra merasa prihatin.

Sebagai LSM yang bertugas menyelamatkan aset negara, Kusuma mendesak kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani agar segera bertindak mengusut tuntas kasus ini.

“Bertindaknya seperti apa? Ya memerintahkan kepada semua Camat dan Kepala Desa melakukan audit bekerjasama dengan BPN, agar turun langsung ke lapangan. Juga usut tuntas kasus ini agar tidak berkepanjangan,” jelas Kusuma.

Audit langsung ke lapangan yang merupakan aset negara, sangat penting dilakukan agar hal serupa di Desa Gedangan tidak terjadi tempat lain. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini