Pelaku sedang diperiksa anggota polisi Satresnarkoba Polres Wonogiri.(FOTO:TM/Hasna)

WONOGIRI(TERASMEDIA.ID)– Satnarkoba Polres Wonogiri, selama bulan September 2022 berhasil menangkap tiga orang pelaku pemakai narkoba. Salah satunya, yang ditangkap yakni pemuda berinisial BAP (25), pada Sabtu (10/09/2022) lalu.

“Dia diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa BAP sering pesta miras dan menyalahgunakan narkoba,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (14/09/2022).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Di rumah tersebut, tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sisa sabu dengan berat 0,33 gram.

“Tim juga menemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu, satu plastik kecil bekas tempat sabu dan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap yang sudah dirusak,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone berwarna biru. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, selama bulan Agustus, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus yang sama dengan jumlah tersangka lima orang. Adapun total barang bukti sabu yang diamankan seberat 3,23 gram.

Sedangkan sepanjang bulan September hingga hari ini, pihaknya mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dengan barang bukti 0,35 gram dan dua tablet psikotropika.

“Kita akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa,” tandas Kapolres Wonogiri.

Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini